Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Pengalaman Terbaik Selama Ramadhan dan Lebaran dengan Menu Masakan yang Lezat di HARRIS Hotel & Conventions Denpasar Bali

Ramadhan di harris pop hotel.

BALI TRIBUNE - HARRIS Hotel & Conventions Denpasar Bali mempersembahkan “Paket Ramadhan & Lebaran” selama Ramadhan dan Lebaran di BaliDenpasar, 31 Mei 2018 – Berkaitan dengan Bulan Ramadhan mendatang, HARRIS Hotel & Conventions Denpasar Bali mempersembahkan 2 hari 1 malam pengalaman menginap dengan hanya Rp 588.000,- nett/paket termasuk 1X sahur dan ta’jil untuk 2 orang. Disaat Hari Lebaran, HARRIS Hotel & Conventions Denpasar Bali mempersembahkan 3 hari 2 malam pengalaman menginap dengan hanya Rp 1.558.000,- nett/paket termasuk 2 malam menginap di HARRIS Room, 2X sarapan untuk 2 orang dan Ketupat Lebaran  untuk 2 orang. Suasana Ramadhan dan Lebaran nantinya akan sangat kental selama periode tersebut di hotel karena akan ada dekorasi mascot HARRIS yaitu Dino dengan berbagai atribut lebaran seperti ketupat, masjid dan atribut khas lebaran lainnya. Jangan lupa juga untuk merasakan menu spesial lebaran kita, Ketupat Lebaran bersama keluarga dan rekan anda. Paket Ramadhan akan tersedia hingga 14 Juni 2018. Untuk Paket Lebaran, anda bisa memesan hingga 16 Juni 2018 dan periode menginap hingga 18 Juni 2018. “Meskipun kita berada di Bali namun disekitar kita adalah Pemukiman Muslim, jadi kita akan membawakan suasana yang spesial dengan menu masakan yang lezat selama Ramadhan dan Lebaran untuk merayakan bulan spesial bagi Kaum Muslim dengan standard hotel berbintang 4. Kami berharap agar mereka bisa menikmati dengan apa yang akan kami berikan khususnya bagi Orang Bali yang ingin merasakan suasana Ramadhan dan Lebaran.” Kata Liza Indira, General Manager – HARRIS-POP! Hotels & Conventions Denpasar Bali. Dapatkan pengalaman Ramadhan dan Lebaran bersama kami. Temukan semua tentang HARRIS Hotel & Conventions Denpasar Bali hanya di www.harrishotels.com & @harrisdenpasar di media sosial. 

wartawan
Redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.