BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bangli, Jumat (1/6) lalu menghentikan sementara pembangunan toko modern Alfamart di Jl. Nusantara di Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga, Bangli, Namun pada Sabtu (2/6) para pekerja masih melakukan aktifitas di lokasi. Karena peringatan tidak diindahkan, akhirnya Minggu (3/6), petugas Pol PP kembali mengentikan pembangunan dan melakukan penyitaan.
Hal ini diungkapkan Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Keterentraman Masyarakat Pol PP Bangli, Ngakan Ketut Astawa, Senin (4/6). Kata Ngakan Ketut Astawa ,pemberhentian sementara pembangunan toko modern tersebut dilakukan karena sejauh ini pemilik belum mengantongi ijin berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Memang kalau dilihat dari luar tidak tampak aktifitas pembangunan, karena lokasi yang bakal dijadikan toko modern adalah bekas gudang pakan ternak. “Dari luar tidak tampak ada aktifitas pembangunan karena terhalang pintu gudang,” ujar Ngakan Astawa.
Sebelum memberhentikan proses pembangunan, pihaknya telah melakukan pembinaan, diharapkan pemilik mengurus dulu izin terlebih dahulu. Ternyata pembinaan yang dilakukan tidak ditanggapi, bahkan ketika pihaknya menghentikan proses pembangunan ternyata esoknya kembali melanjutkan pembangunan. “Karena kami anggap membangkeng, maka kami kembali turun, menghentikan pembanguan dan melakukan penyitaan,” sebutnya sembari menyebut barang-barang yang disita berupa alat pertukangan seperti cangkul,skop,bor serta KTP milik kepala tukang.
Sementara itu data di Dinas Penamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, jumlah toko modern berjejaring di Kabuapten Bangli sebanyak 14 unit yang tersebar ditiga kecamatan. Kecamatan Bangli sebanyak 8 unit, Kecamatan Susut 2 unit, dan Kecamatan Kintamani 4 unit. Dari 14 unit toko modern yang berdiri hanya 4 toko modern yang mengantongi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli I Made Alit Parwata saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai ketentuan untuk mendirikan toko modern harus mengantongi izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Prinsip, Tanda Daftar Perusahaan, Surta Izin Tempat Usaha,Surat Izin Tanda Daftar Perusahan dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). ”Dari 14 unit toko modernt yang berdiri baru 4 unit saja yang lengkap izinnya,” kata I Made Alit Parwata.
Papar Alit Parwata, kebanyakan toko modern berdiri sebelum lahirnya Perda No 1 tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern. Pemilik hanya mengantongi SIUP dan Surat Izin Tanda Daftar Perusahan. “Karena telah ada payung hukum berupa Perda maka kami berikan tenggang waktu setahun bagi pemilik untuk segera melengkapi izinnya,” jelas Parwata.
Disinggung waktu pengurusan izin sudah lewat dari setahun? kata Parwata tentu tidak lagi tugasnya.” sekarang menjadi tugas tim yustisi yang mengemban amanat sebagai Tim Penegak Perda,” tegas Alit Parwata.