Diposting : 4 July 2018 00:13
redaksi - Bali Tribune
Reformasi keuangan negara mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana pemerintah menjadi berorientasi pada output. Perubahan ini sangat penting karena kebutuhan dana yang makin tinggi tetapi sumber daya pemerintah terbatas. Penganggaran ini dilaksanakan oleh pemerintahan modern di berbagai negara. Mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma untuk mendorong peningkatan pelayanan oleh pemerintah.
Penganggaran berbasis kinerja dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69 memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.
Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Badan Layanan Umum (disingkat BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
BLU diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Dalam pengelolaan keuangannya, Badan Layanan Umum diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Sampai dengan bulan April 2018 tercatat 203 satuan kerja BLU di seluruh Indonesia dan 5 (lima) diantaranya berada di wilayah pembayaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali. Satker BLU tersebut adalah Satker BLU Universitas Udayana, Satker BLU Rumah Sakit Sanglah, Satker Universitas Pendidikan Ghanesha, Satker Rumah Sakit Bhayangkara dan Satker Balai DIKLAT Perhubungan Darat.
Seiring dengan upaya untuk memberikan kewenangan pembinaan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan baik di tingkat pusat maupun daerah, maka dilakukan pembinaan dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi ke satker BLU sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2015 tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan PER-48/PB/2016 tentang Perubahan atas PER-7/PB/2015 tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Objek pembinaan yang ditentukan adalah Pengelolaan Remunerasi BLU. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 pasal 36 disebutkan bahwa pejabat pengelola, dewan pengawas dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga. Namun data pada Tahun Anggaran 2017 menyebutkan bahwa dari 203 satker BLU di seluruh Indonesia baru terdapat 123 satker yang telah mendapat penetapan remunerasi BLU.
Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Bidang PPA I, menetapkan objek Monev pada satuan kerja BLU yang telah mendapat penetapan Remunerasi BLU, satu diantaranya adalah Universitas Pendidikan Ganesha.
Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) yang berlokasi di kota Singaraja Kabupaten Buleleng Provinsi Bali merupakan institusi pendidikan tinggi negeri yang mencetak sumber daya manusia dalam bidang kependidikan dan non kependidikan. Dalam bidang kependidikan, Undiksha merupakan pencetak sumber daya manusia pendidik yang terbesar di Bali. Sampai saat ini Undiksha telah menghasilkan lebih dari tiga puluh tiga ribu lulusan yang kebanyakan tenaga pendidik. Sejarah Undiksha diawali dari Kursus B-1 untuk menyediaaan Guru Bahasa Indonesia tahun 1955 dan Guru Perniagaan tahun 1957 untuk tingkat SMA. Pada tahun 1962 kedua jenis kursus tersebut digabung menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Airlangga. Pada tahun yang sama FKIP bergabung dengan Universitas Udayana dan pada tahun 1963 menjadi bagian IKIP malang cabang Singaraja. Pada tahun 1968, FKIP dijadikan dua fakultas, Fakultas Keguruan dan Fakultas Ilmu Pendidikan, kembali menjadi bagian Universitas Udayana. Pada tahun 1981, FKg dan FIP digabung menjadi FKIP Universitas Udayana. Pada tahun 1993, FKIP pisah dengan UNUD menjadi STKIP Singaraja, dan tahun 2001 menjadi IKIP Negeri Singaraja. Proses panjang yang ditem- puh kedua jenis kursus tersebut akhirnya menjadi Undiksha, setelah IKIP Singaraja diubah statusnya menjadi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dengan Peraturan Presiden Nomor: 11/2006, tanggal 11 Mei 2006.
Undiksha menjadi satker Badan Layanan Umum Pusat secara penuh sejak tanggal 09 April 2015 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK No 505/KMK.05/2015 dan masuk rumpun BLU Pendidikan.
Dalam pelaksanaan Monev BLU yang diadakan pada tanggal 25-27 Juni 2018, terungkap bahwa Remunerasi BLU telah dimulai Undiksha sejak bulan Juli Tahun 2017 dan saat ini sedang dalam proses penyempurnaan pada sistem penilaian kinerja maupun aplikasi pendukungnya untuk perhitungan remunerasi Tahun 2018.
Pemberian Remunerasi di Undiksha dibedakan antara Pegawai dan Tenaga Pendidik (Dosen). Besarannya ditentukan oleh pencapaian kinerja masing-masing yang terukur melalui Kontrak Kinerja. Perbedaan signifikannya terdapat pada proses input capaian kinerja. Untuk para pegawai, penginputan capaian kinerja dilakukan setiap bulannya, sedangkan untuk tenaga pendidik dilakukan setiap akhir semester setelah nilai akhir para mahasiswa diperoleh.
Pengelolaan Kinerja dan pemberian remunerasi pada Undiksha didukung dengan aplikasi berbasis IT yang terintegrasi dalam suatu aplikasi bernama E-Ganesha. Pada E-Ganesha terdapat beberapa tools yang dipakai untuk mengukur pengelolaan kinerja, menginput capaian kinerja dan perhitungan remunerasi masing-masing pegawai. E-Ganesha merupakan aplikasi yang mobile sehingga dapat diakses secara on-line melalui perangkat mobile. Yang cukup membanggakan adalah Aplikasi E-Ganesha ini dibangun secara mandiri oleh Tim IT yang terdiri dari para dosen dan pegawai Undiksha sendiri.
Hal yang menarik adalah proses yang sangat transparan dalam pemberian remunerasi di Undiksha. Input capaian kinerja dilakukan oleh operator masing-masing bagian atau fakultas, lalu hasil input dan perhitungan nilainya divalidasi terlebih dahulu oleh pegawai/dosen yang bersangkutan. Jika validasi telah dilaksanakan maka atasan langsungnya memverifikasi penilaian tersebut dan selanjutnya diteruskan ke pihak rektorat. Dengan sistem tersebut masing-masing pegawai/dosen telah lebih dahulu mengetahui besaran remunerasi yang akan diterima. Transparansi ini menjadi suatu cara untuk tetap menjaga kekondusifan suasana kerja dan tentunya juga meningkatkan kinerja para pegawai dan dosen dalam meningkatkan layanannya.
Undiksha patut berbangga karena pengelolaan kinerja yang sedemikian baik telah mendapat pengakuan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia sebagai peringkat ke II terbaik tingkat Universitas se-Indonesia dalam pengelolaan kinerja.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Satker BLU Undiksha telah melaksanakan pengelolaan kinerja yang rigid dan cukup ideal serta telah dibuktikan melalui capaian prestasi dalam upaya peningkatan pelayanan yang diterima oleh mahasiswa. Undhiksa dapat direkomendasikan untuk menjadi tempat studi banding dalam hal pengelolaan kinerja dan remunerasi bagi satuan kerja lain khususnya yang berlokasi di Provinsi Bali dalam upaya peningkatan kualitasnya.