Hari Pertama, Belum Ada Parpol yang Ajukan Caleg | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 5 July 2018 13:45
San Edison - Bali Tribune
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
BALI TRIBUNE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, mulai membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg), di Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Tjok Agung Tresna Denpasar, Rabu (4/7). Pendaftaran Caleg ini dibuka hingga 17 Juli mendatang. 
 
Menariknya pada hari pertama pendaftaran dibuka, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan daftar Caleg ke KPU Provinsi Bali. Kemungkinan besar, partai politik masih menunggu kelengkapan syarat para Caleg serta masih menginput data karena seluruh dokumen terkait pengajuan bakal Caleg wajib diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). 
 
"Untuk hari pertama ini, belum ada yang mengajukan daftar Caleg," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, saat dikonfirmasi terkait hal ini. 
 
Pada kesempatan tersebut, Raka Sandhi kembali mengingatkan soal Peraturan KPU (PKPU) yang terbaru terkait pengajuan bakal Caleg ini. Di antaranya, partai politik tidak mengajukan bakal Caleg yang pernah tersangkut korupsi, narkoba, hingga pelecehan seksual terhadap anak. 
 
“Peraturan KPU yang terakhir, parpol diharapkan tidak mengajukan bakal Caleg yang memang pernah tersangkut pidana korupsi, pidana narkotika, maupun pidana pelecehan seksual terhadap anak," ujarnya. 
 
Diakuinya, peraturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh partai politik. "Kami sudah melakukan sosialisasi dalam beberapa kali kesempatan dengan masing-masing partai politik,” ujar Raka Sandi. 
 
Bakal Caleg yang tersangkut pidana di luar 3 kasus itu, imbuhnya, masih mungkin untuk didaftarkan. Namun syaratnya, yang bersangkutan sudah selesai menjalani pidana dan wajib menyatakan di koran secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana. 
 
“Bukti pengumuman itu dilampirkan sebagai salah satu syarat pencalonan,” jelas Raka Sandhi.
 
Ia menambahkan, jumlah bakal Caleg yang didaftarkan partai politik, paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil). Untuk DPRD Provinsi Bali, totalnya 55 Caleg. 
 
Rinciannya, Dapil Kota Denpasar sebanyak 8 kursi, Dapil Badung, Gianyar dan Tabanan masing-masing 6 kursi, Dapil Jembrana 4 kursi, Dapil Buleleng 12 kursi, Dapil Bangli dan Klungkung masing-masing 3 kursi, serta Dapil Karangasem 7 kursi. Dari jumlah tersebut, wajib memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil. 
 
“Kalau kurang dari 30 persen, maka partai harus melakukan perbaikan,” pungkas Raka Sandhi.