Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Ranperda Kesejahteraan Usia Lanjut Pansus DPRD Bali

Sejumlah Perbekel serta perwakilan Prajuru Desa Pakraman se-Kabupaten Tabanan saat mengikuti sosialisasi Raperda tentang kesejahteraan usia lanjut di Wantilan Desa Adat Bedha, Tabanan, Selasa (23/1o) kemarin.

 BALI TRIBUNE - Banyaknya Lansia yang terlantar akibat faktor kemiskinan, maka Pemprov Bali menyusun Ranperda tentang kesejahteraan usia lanjut. Sebagai tindak lanjut pembahasan Raperda dimaksud, dilaksanakan sosialisasi di Wantilan Desa Adat Bedha, Tabanan, Selasa (23/1o) kemarin. Menurut Ketua Pansus Raperda Kesejahteraan Usia Lanjut DPRD Bali, Nyoman Parta peraturan dimaksud diharapkan rampung sebelum tanggal,  November 2018 nanti. Parta mengatakan, dirancangnya Ranperda usia lanjut disebakan banyaknya para Lansia (Lanjut Usia) di Bali yang mencapai 31000 jiwa yang terlantar, serta makin banyak yang tinggal di panti jompo. Tidak hanya itu saja berdasarkan laporan sensus yang diterimanya jumlah Lansia di Bali sangat tinggi dibandingkan dengan propinsi lainnya. "Jumlah Lansia di Bali mencai 10,5 persen pertumbuhan setiap tahunnya, karena pembangunan tingkat index di Bali lebih bagus yang harapan hidupnya makin panjang, jadi otomatis jumlah Lansianya pun meningkat," paparnya. Parta menambahkan, banyak poin yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti halnya dalam pemberian santunan untuk Lansia, serta rumah singgah Lansia, Graha Werda Bali, Pelatihan Lansia, pemberian modal kerja yang sudah lanjut usia, kunjungan harian terhadap Lansia, serta juga menyangkut panti-panti yang ada di Bali. Dikatakannya, untuk saat ini Lansia yang berada di Bali sudah mendapatkan santunan hanya saja jumlahnya masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Sebenarnya untuk anggaran santunan Lansia di Bali kita belum bicarakan dengan eksekutif sebab itu teknisnya, intinya itu sudah masuk rumahnya hanya saja jumlahnya tentu disesuaikan dengan daerahnya," ungkapnya. Parta juga menyarankan, untuk Perda Lansia sesungguhnya di Kabupaten sudah tidak usah dibuat lagi. Pasalnya Perda tersebut sudah sangat detail sekali tinggal yang didaerah mengikuti saja. "Nanti akan ada Pergubnya yang diikuti oleh kabupaten,"paparnya. Sedangkan untuk adanya dorongan sanksi di Perda tersebut, merupakan sebagai Perda edukasi yang intinya keberpihakan terhadap orang tua dan kurungannya hanya tiga bulan saja. "Intinya di Ranperda Lansia itu adalah penghormatan terhadap orang tua agar pembangunan di Bali menjadi manusiawi," imbuhnya. Sementara itu Kadis Sosial Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan mengapresiasi kepada anggota dewan provinsi atas inisiatif dan perhatian mereka terhadap Lansia sangat luar biasa. Dikatakan, selama ini Lansia di Bali tidak terjamah oleh Perda, apalagi Lansia yang kondisinya kurang mampu (miskin) lebih diutamakan diberikan penghasilan, seperti halnya pemberian asuransi lanjut usia sebesar 300 ribu yang bisa diterimanya setiap 3 bulan sekali. Gunawan menambahkan, saat ini Lansia di Tabanan mencapai 28000 jiwa, dan pihaknya memberikan bantuan pada Lansia yang sifatnya tidak mampu. "Kalau kita berbicara Lansia ada 3 golongan yaitu Lansia mampu, Lansia yang tidak mampu dan Lansia yang terlantar," ungkapnya. Ia menambahkan di Tabanan sendiri Lansia yang terlantar mencapai 108 jiwa, dan setiap tahun menganggarkan bantuan Sembako juga penberian asuransi lanjut usia, dan diberikan secara bertahap. " Artinya Pemkab Tabanan sendiri juga sudah memberikan perhatian kepada para Lansia, apalagi akan dibuatnya perda Lansia dari provinsi jelas menjadi luar biasa perhatiannya," pungkasnya. ji

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.