Diposting : 19 December 2018 22:18
Release - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra membuka secara resmi rapat koordinasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bali di Prime Plaza Hotel Sanur, Selasa (18/12).
Dalam sambutannya, Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwasannya jaminan sosial merupakan hak dasar bagi tenaga kerja yang wajib diberikan oleh pemberi tenaga kerja untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dan hal ini sudah diatur dalam Undang Undang. Namun kenyataanya pada praktek dilapangan, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Bali masih jauh dibandingkan dengan BPJS Kesehatan. Untuk itu, Sekda Dewa Indra mengajak semua pihak baik itu pemerintah, swasta, pemberi kerja untuk meningkatkan kepersetaan pegawai dan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. "Keikutsertaan BPJS bukan semata mata tanggung jawab BPJS, pemerintah melalui OPD terkait, melainkan pemberi kerja juga turut bertanggung jawab mengoptimalkan para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS membantu negara untuk melindungi para pekerja baik itu kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan hari tua," imbuhnya.
Ditambahkan Dewa Indra, berbagai langkah strategis baik itu sosialisasi, edukasi, bahkan upaya penegakan perundang-undangan perlu dilakukan karena jaminan sosial ini sesungguhnya merupakan suatu bentuk penghargaan kepada pekerja sebagai mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi guna meningkatkan dan menjamin kelangsungan perusahaan. " Dengan pertemuan ini mari kita duduk bersama, kita cari langkah strategis untuk menghadapi permasalahan yang ada, sehingga tahun depan kepersetaan BPJS semakin meningkat, “tuturnya.