Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PNS Pemalsu Tandatangan Bupati Rugikan Rp49 Juta

Ida Bagus Nyoman Sukadana dan I Nyoman Pasek Sumerta saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Denpasar, Bali Tribune

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gianyar yaitu Ida Bagus Nyoman Sukadana (53) dan I Nyoman Pasek Sumerta (51) yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata dalam penerbitan Surat Izin Menggarap (SIM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/3) sore.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahardi dkk. Dalam dakwaan disebutkan kasus pemalsuan tanda tangan bupati dalam Surat Izin Menggarap (SIM) untuk tanah milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar ini berawal saat terdakwa Sukadana menjabat sebagai Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar dan terdakwa Sumerta menjadi stafnya.

Pada tahun 2013, keduanya mengeluarkan SIM untuk 64 petani penggarap di Gianyar berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2011. Namun dalam pembuatan SIM ini, terdakwa Sukadana asal Banjar Lebah Desa Bukian, Payangan, Gianyar dan Sumerta asal Jalan Pudak Gang Gunung Agung Gianyar tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya. Dimana materi subtansi SK (Surat Keputusan) maupun penomeran tidak dilakukan melalui Bagian Hukum Pemkab Gianyar. “Nomor dari SK tersebut harusnya berbeda-beda. Tapi dibuat sama oleh kedua terdakwa,” jelas JPU dalam dakwaan.

Tidak hanya itu, tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata untuk 64 SK tersebut juga dipalsukan oleh kedua terdakwa. “Selain dengan cara meniru tanda tangan Bupati, kedua terdakwa juga membuat stempel tanda tangan Bupati untuk 64 Sk tersebut,” lanjut JPU.

Dengan SK SIM fiktif tersebut, kedua terdakwa melakukan penagihan kepada petani penggarap atas tanah milik Pemprov Bali dan tanah Aset Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Meteropolitan Denpasar yang ada di Gianyar dengan total Rp49.832.520. Uang penagihan tersebut harusnya disetorkan ke kas Pemprov Bali sebanyak 60 persen atau Rp29.899.512 dan ke kas Pemkab Gianyar 40 persen atau Rp19.933.008. “Namun fakta yang terjadi, kedua terdakwa hanya menyetorkan Rp3.416.700 ke kas daerah,” bebernya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian Negara dan keuangan Pemkab Gianyar sebesar Rp46.415.820 sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali. Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair lagi pasal 9 dan pasal 12 huruf e UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai sidang, dua terdakwa yang didampingi empat pengacara yakni Made Suardika Adnyana, Ahmad Hadiana, Ketut Nira Saputra dan Pande Sugiarta menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
soegiarto

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.