Balitribune.co.id | Denpasar - Berakhir sudah petualangan Pitono Mulyo (28) di dunia kejahatan. Spesialis buka paksa pintu mobil lalu mengambil barang - barang milik korban ini dibekuk anggota Dit Reskrimum Polda Bali, di Pelabuhan Benoa, Kamis (27/3) pukul 19.00 Wita. Kepada petugas ia mengaku beraksi di 8 lokasi di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
Penangkapan pelaku ini berkat laporan salah seorang korban bernama I Gusti Ayu Satriani Aryawangsa (55) dengan nomor laporan polisi; LPB/72/II/2019/Bali/SPKT Polda Bali, Tanggal 7 Februari 2019. Dalam laporannya, perempuan asal Singaraja ini mengaku tas yang dibawanya dirampas penjahat di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar Selatan.
Satriani yang beralamat di Perum Candra Asli, Biaung Kesiman, Denpasar Timur dijambret pada 7 Februari 2019 pukul 14.33 Wita. Saat itu, korban mengendarai mobil dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
"Saat berhenti di traffic light depan McDonald’s di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, pelaku membuka paksa pintu mobil kemudian merampas tas korban berisi sebuah handphone dan uang dua juta rupiah,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Jumat (29/3) siang kemarin.
Korban sempat berteriak minta tolong dan beberapa warga sempat berupaya melakukan pengejaran tapi kehilangan jejak. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Sebulan lebih melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya teridentifkasi bernama Pitono Mulyo yang kemudian ditangkap di Pelabuhan Benoa, Kamis (27/3) pukul 19.00 Wita. “Dia ini seorang residivis kasus pembegalan mobil di Surabaya,” tutur Andi Fairan.
Hasil interogasi, pelaku yang juga asal Surabaya ini mengaku sudah beraksi di 8 lokasi. Ia melakukan jambret mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3738 AX yang kini diamankan sebagai barang bukti. “Setelah penangkapan, kami menggeledah kosnya di Jalan Pemelisan Sesetan, Denpasar Selatan dan diamankan empat handphone hasil kejahatan,” terang Andi Fairan.
Pelaku mengawali "karir" kejahatannya di Bali pada akhir tahun 2018. Ia menjambret seorang korban dan berhasil mengambil sebuah handphone dan uang Rp 500 ribu di Jalan Raya Sunset Road Kuta, Badung (juga dengan cara buka pintu mobil secara paksa). Selanjutnya, pada awal Januari 2019, pelaku melakukan penjambretan sebuah handphone di Jalan Raya Kuta. Berlanjut di hari yang sama sekitar pukul 01.26 Wita, ia merampas sebuah tas berisi uang dan handphone di Jalan Raya Legian, Kuta.
Sukses dengan aksinya pada hari itu, ia kembali melakukan kejahatan keesokan harinya pada pukul 21.36 Wita dengan mencuri handphone dan uang Rp 300.000 di Jalan Sunset Road Kuta, Badung. (membuka pintu mobil secara paksa).
Selanjutnya pada 7 Februari 2019 pukul 14.33 Wita melakukan pencurian handphone dan uang Rp 2.000.000 di Jalan By Pass Sanur ( buka pintu mobil secara paksa). Keesokan harinya, 8 Janurai 2019 pukul 23.00 Wita ia kembali melakukan penjambretan handphone di Jalan Raya Seminyak, Kuta. Masih pada hari yang sama pada pukul 00.00 Wita, pelaku pindah ke Jalan Mertasari Sanur dan menjambret sebuah handphone. Kemudian pada 9 Maret 2019 sekira pukul 17.45 Wita mencuri sebuah handphone dan uang Rp 200.000 di Jalan Raya Sunset Road Kuta, Badung (buka pintu mobil secara paksa).
"Itu pengakuannya, tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain," pungkas Andi.