Diposting : 9 April 2019 22:25
Agung Samudra - Bali Tribune
balitribune.co.id | Bangli - Para pemilik lahan di Dusun Pembungan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku yang tanahnya dibebaskan untuk jalan tembus menuju Desa Pindi Klungkung berharap badan jalan diaspal. Namun keinginan warga itu terbentur status jalan yang bukan jalan kabupaten, melainkan jalan desa.
Menurut salah seorang warga Pembungan, Dewa Suyadnya pembentukan badan jalan dilakukan lewat program Karya Bhakti ABRI sepuluh tahun yang lalu. Rencana awal jalan tersebut nantinya akan menghubungkan lintas kabupaten antara Desa Pindi, Klungkung dengan Banjar Pembungan, Desa Jehem, Tembuku.
Demi menyukseskan program tersebut warga secara sukarela tanahnya diambil untuk jalan. “Demi menyukseskan program tersebut lahan seluas 42 are saya ikhlaskan untuk badan jalan,” ungkapnya, Senin (8/4).
Karena masih adanya persoalan pembebasan lahan di Desa Pindi, maka sampai saat ini program jalan lintas kabupaten tersebut terkatung-katung. “Rencananya untuk menghubungkan Banjar Pembungan dengan Desa Pindi akan dibuatkan jembatan, karena masih berkutat masalah pembebasan lahan, jalan tersebut tidak bisa terealisasi sampai saat ini,” jelasnya.
Kata Dewa Suyadnya karena tidak ada kepastian akan kelanjutan program tersebut, kini badan jalan berubah menjadi semak belukar. Sejatinya kalau badan jalan diaspal, selain akan memudahkan akses warga, juga dibawah (bantaran sungai) bisa dikembangkan menjadi obyek wisata.
“Di bawah ada campuhan atau pertemuan air tukad melangit dan sungai Cai Klungkung,” ungkapnya.
Lokasi tersebut dulunya dimanfaatkan untuk ritual melukat khususnya bagi ibu- ibi hamil. Kami selaku pemilik lahan yang tanahnya dibebaskan untuk jalan berharap pemerintah bisa mengaspal badan jalan yang hanya batu gladak saja,” pintanya.
Terpisah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bangli, I Made Some mengatakan sejauh ini badan jalan tersebut belum masuk data base jalan kabupaten. Untuk masuk data base jalan kabupaten harus ada usulan dari desa.
“Belum ada usulan jalan tersebut diubah statusnya menjadi jalan kabupaten sehingga otomatis statusnya masih jalan desa,” jelas I Made Some. Karena berstatus jalan desa otomatis untuk kelanjutan badan jalan tersebut menjadi tanggung jawab desa.
“Untuk badan jalan yang belum diaspal panjang kurang lebih 800 meter,” kata I Made Some.
Kata Made Some, pembukaan badan jalan tersebut rencananya akan menghubungkan Banjar Pembungan dengan Desa Pindi. Untuk mengubungkan jalan tersebut harus dibangun jembatan yang membelah Sungai Melangit.
“Karena masih ada permasalah pembebasan lahan di Desa Pindi maka program jalan lintas kabupaten itu belum bisa terealisasi,” jelasnya.