Setelah Pembebasan Lahan Ditelantarkan, Pemilik Lahan Minta Jalan Diaspal | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 30 Juni 2024
Diposting : 9 April 2019 22:25
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune/ Kondisi jalan yang sudah ditumbuhi semak.
balitribune.co.id | Bangli - Para pemilik lahan di Dusun Pembungan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku yang tanahnya dibebaskan untuk jalan  tembus menuju Desa Pindi Klungkung berharap badan jalan diaspal. Namun keinginan warga itu terbentur status jalan yang bukan jalan kabupaten, melainkan jalan desa.
 
Menurut salah seorang warga Pembungan, Dewa Suyadnya pembentukan badan jalan  dilakukan lewat program Karya Bhakti ABRI sepuluh tahun yang lalu. Rencana awal jalan tersebut nantinya akan menghubungkan lintas kabupaten antara Desa Pindi, Klungkung dengan Banjar Pembungan, Desa Jehem, Tembuku.
 
Demi menyukseskan program tersebut warga secara sukarela tanahnya diambil untuk jalan. “Demi menyukseskan program tersebut lahan seluas 42 are saya ikhlaskan untuk badan jalan,” ungkapnya, Senin (8/4).
 
Karena masih adanya persoalan pembebasan lahan di Desa Pindi, maka  sampai saat ini  program jalan lintas kabupaten tersebut terkatung-katung. “Rencananya untuk menghubungkan Banjar Pembungan dengan Desa Pindi akan dibuatkan jembatan, karena masih berkutat masalah pembebasan lahan, jalan tersebut tidak bisa terealisasi sampai saat ini,” jelasnya.
 
Kata Dewa Suyadnya  karena tidak ada  kepastian akan kelanjutan program tersebut, kini badan jalan  berubah menjadi semak belukar. Sejatinya  kalau badan jalan diaspal,  selain  akan memudahkan akses warga,  juga  dibawah (bantaran sungai) bisa dikembangkan menjadi obyek wisata.
 
“Di bawah ada campuhan  atau pertemuan air tukad melangit dan sungai  Cai Klungkung,” ungkapnya.
 
Lokasi tersebut dulunya  dimanfaatkan untuk  ritual melukat khususnya  bagi ibu- ibi hamil. Kami selaku  pemilik  lahan yang tanahnya  dibebaskan untuk jalan berharap pemerintah bisa  mengaspal badan jalan yang  hanya  batu gladak saja,” pintanya.
 
Terpisah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bangli, I Made Some  mengatakan sejauh ini badan jalan tersebut belum masuk data base jalan kabupaten. Untuk masuk data base jalan kabupaten harus ada usulan dari desa.
 
“Belum ada usulan jalan tersebut  diubah statusnya menjadi  jalan kabupaten sehingga otomatis statusnya masih  jalan desa,” jelas I Made  Some. Karena berstatus jalan desa otomatis untuk kelanjutan  badan jalan tersebut menjadi tanggung jawab desa.
 
“Untuk badan jalan yang belum diaspal panjang kurang lebih 800 meter,” kata I Made Some.
 
Kata Made Some,  pembukaan badan jalan tersebut rencananya  akan menghubungkan  Banjar Pembungan dengan Desa Pindi. Untuk mengubungkan jalan tersebut harus dibangun jembatan yang membelah Sungai  Melangit.
 
“Karena masih ada permasalah pembebasan lahan di Desa Pindi maka  program jalan lintas kabupaten itu  belum bisa terealisasi,” jelasnya.