Diposting : 6 May 2019 23:11
Ketut Sugiana - Bali Tribune
balitribune.co.id | Semarapura - Kasus dugaan Korupsi pengadaan tanah Gedung Kantor Desa Selat,KLungkung terus berlanjut. Hingga kini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Tim Unit III Subdit Reskrimsus Polda Bali.
Dalam keterangannya, Minggu (5/5) kemarin, Kepala Unit III Subdit Reskrimsus Polda Bali, Kompol Gde Arianta menyatakan, guna melengkapi berkas perkata, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lanjutan.
Adapun pemeriksaan lanjutan yang dimaksudkan Kompol Ariada adalah, mengundang sejumlah pihak sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. Seperti yang dilaksanakan pada, Jumat (26/4) silam dimana pemeriksaan dilakukan di Mapolsek Klungkung.
Dia menyebutkan, sedikitnya ada 5 (lima) orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus Korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Desa Selat, Klungkung ini.
Kelima orang saksi dimaksud dua diantaranya berasal dari Inspektorat Kabupaten Klungkung dan dua orang lainnya merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Klungkung dan seorang lagi adalah, Pj.Perbekel Desa Selat.
“ Saat ini Kami sebatas meminta keterangan saksi-saksi dan nantinya akan Kami telaah guna proses lebih lanjut. Untuk saat ini masih tahap penyelidikan,” terangnya.
Perihal pemeriksaan itu dibenarkan salah seorang saksi yakni, Kepala Dinas BPMD Wayan Suteja. Melalui telephone selulernya Wayan Suteja menyebutkan Ia bersama stafnya dimintai keterangan pada Jumat (26/4) lalu.
“Adapun yang ditanyakan seputar pengadaan tanahnya. Itu sudah masuk APBDS dan semuanya itu sudah sesuai peraturan bupati klungkung. Kalau saya sudah sampaikan semua sesuai peraturan bupati klunglung,ya itu saja. Saya sebentar saja diperiksa dan Kewenangan saya hanya sebatas evaluasi APBDes,” sebutnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya kasus dugaan mark-up pengadaan tanah Kantor Desa Selat kian menggelinding. Menurut informasi, oleh pemilik, lahan dijual seharga Rp 7,5juta per are.
Oleh oknum tertentu, lahan itu kemudian dijual ke Panitia Pembangunan Gedung Kantor Desa Selat seharga Rp 150 per-are. Hal inilah yang kemudian menjadikan Negara mengalami kerugian, mengingat harga lahan tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
Dugaan korupsi ini kemudian mencuat setelah salah seorang warga melaporkannya ke Polda Bali. Selanjutnya, surat tertanggal : 3 Desember 2018 itupun mendapat respon untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit III, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.