balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Kehormatan Daerah DPC Peradi Denpasar memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik advokat Indonesia, pengacara Ni Luh Yunaelis. Sebab, laporan itu saat ini telah disidangkan oleh majelis kehormatan DPC Peradi Denpasar.
"Sudah disidangkan, tapi belum ada putusannya. Kita masih periksa saksi - saksi," ungkap Majelis Kehormatan, Ngurah Muliarta yang dikonfirmasi Bali Tribune kemarin.
Saksi yang telah dimintai keterangan, yaitu pasangan suami istri Ignasius Irsel Bera, 38 dan Widiana (26) dan Sony. Seperti yang diberitakan Yunaelis dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Denpasar pada Senin (18/2) lalu oleh pasangan suami istri Ignasius Irsel Bera dan Widiana. Aduan mereka saat itu diterima langsung oleh Ketua Peradi Denpasar, Nyoman Budi Adnyana. Yunaelis dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 15 Undang - Undang Advokat nomor18 Tahun 2003, Pasal 2 KEAI, Pasal 3 huruf (g) KEAI dan Pasal 3 huruf (h) KEAI.
Kedua pasutri tersebut mengaku bahwa mereka berdua ditugaskan oleh Pak Sony untuk menjaga Vila Mauri yang berlokasi di Banjar Pasti Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sejak Oktober 2015 lalu.
Namun tiba-tiba pada Rabu (22/8) pukul 11.00 Wita, Yunaelis bersama sekitar 20 orang pecalang mendatangi vila itu dan mengusir mereka dari vila itu tanpa sebab dan alasan yang tidak diketahui sebelumnya.
Saat itu, Yunaelis mengaku sebagai kuasa hukumnya Ibu Nyoman Karyanti dan dengan kasarnya mengusir, menyuruh pasutri tersebut pergi. Dan telah menyiapkan kardus untuk mengemasi semua barang - barang pasutri tersebut.
"Saat itu, suami saya sedang di luar. Saya dengan keponakan dari suami yang baru datang tiga hari dari kampung dan ketiga anak kami disuruh kemas-kemas, ambil semua barang-barang kami dan pergi. Keponakan dan anak-anak kami pada ketakutan. Bahkan anak kami yang masih kecil sampai menangis karena perlakuan mereka sangat kasar," ungkap Widiana saat itu.
Menurut Widiana, para pecalang itu langsung membuka kamar mereka kemudian menyuruh keponakan pasutri tersebut untuk mengemasi barang-barang mereka di dalam kamar kemudian dimasukan dalam kardus yang telah disediakannya. "Semua itu, Yunaelis yang suruh. Dia berdiri dan perintahkan kepada pecalang untuk buka kamar dan ambil barang-barang kami dimasukan dalam kardus," ujarnya.
Widiana kemudian menghubungi Ignasius dan saat pria asal Lembata NTT, itu datang mendapati istrinya sedang ketakutan menemui Yunaelis dan para pecalang itu. Sementara keponakannya sedang menangis sambil mengemas barang-barang. Serta anak-anaknya sedang menangis dalam kamar.
"Kami orang kecil, kami takut dan trauma. Apalagi keponakan dan anak-anak kami yang masih kecil kecil menyaksikan. Kami melaporkan kasus ini agar tidak terulang lagi," tambah Ignasius.