Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK Jelajah Negeri

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Bus KPK Jelajah Negeri di Kabupaten Buleleng, Jumat (26/7).
balitribune.co.id | Singaraja - Bebagai lembaga ad hoc yang khusus menangani tindak pidana korupsi dan pencegahannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar road show di Buleleng. Acara sosialisasi yang dikemas dengan kegiatan Bus KPK Jelajah Negeri di Kabupaten Buleleng berlangsung, Jumat (26/7).
 
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi. Juga untuk mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sosialisasi Gratifikasi ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Buleleng,di Gedung Wanita Laksmi Graha ini dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG, Kepala Biro Umum KPK RI Yonathan Demme Tangdilitin, dan Narasumber dari Tim Gratifikasi KPK RI.
 
Salah satu narasumber dari KPK RI Erwin Noorman mengatakan, ada dua kategori gratifikasi yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan yang wajib dilaporkan. Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Sedang yang wajib lapor seperti penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima.
 
Erwin menjelaskan, batasan dibolehkan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara negara. Seperti contoh, melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp 200 ribu. Sementara jika untuk memberi cindera mata pada pisah sambut pejabat daerah atau kepala dinas boleh saja dengan catatan maksimal per orang itu batasan pemberiannya Rp 300 ribu. Selain itu, jika menerima hadiah (gratifikasi) maka segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK. Waktu maksimal lapor diri adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi. Kalau lebih dari 30 hari tidak melapor, maka diduga si penerima memiliki niat menerima (gratifikasi). Ini akan dikenakan Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sesuai Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan, sosialisasi gratifikasi ini sangat penting untuk diikuti. Menurutnya, peserta harus mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam menerima gratifikasi. Wabup Sutjidra juga menambahkan, pemahaman tentang gratifikasi harus satu persepsi agar tidak ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Penekanan-penekanan itu sangat penting sekali untuk kita sebagai pejabat baik itu di Desa, Kecamatan, mupun di Kabupaten agar berhati-hati, apalagi ada keterkaitan dengan bidang ekonomi agar dihindari sehingga kita betul-betul bisa melaksanakan kegiatan yang transparan,” kata Sutjidra. (u)
wartawan
Khairil Anwar
Category

Astra Honda Racing Team Unjuk Gigi di Sirkuit Chang

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Honda Racing Team (AHRT) konsisten tampil kencang dan kompetitif di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Menghadapi tantangan yang semakin berat di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 9–10 Mei 2026, para pebalap AHRT mampu menunjukkan performa impresif di tiga kelas yang diikuti.

Baca Selengkapnya icon click

Ni Luh Made Pradnya Dewi, Siswi SMK dari Tabanan Wakili Bali ke Paskibraka Nasional

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi dalam seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Dari 10 peserta yang mengikuti seleksi tingkat Provinsi Bali dan pusat, satu orang berhasil lolos seleksi ke tingkat nasional, sementara peserta lainnya bertugas di tingkat provinsi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asah Skill Siber, SMKN 2 Tabanan Menang Seleksi Junior Sentinel Challenge

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bali menggelar kegiatan seleksi finalis Junior Sentinel Challenge (JSC) Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tabanan pada Senin, (11/5/2026) bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dampingi TP Pembina Posyandu Prov. Bali Lakukan Aksi Nyata dari Desa untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Energi kolaborasi kembali digaungkan dari pelosok desa. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, mengawal langsung pelaksanaan Aksi Sosial “Membina dan Berbagi” ke-9 tahun 2026 Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali yang digelar secara roadshow di dua desa di Kabupaten Tabanan, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas kegiatan Jalan Sehat serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar, Minggu (10/5/2026) pagi.

Turut hadir saat itu, Anggota DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, tokoh pengusaha Bali, Ajik Krisna dan tamu undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.