Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Diperiksa Lima Jam di Kejaksaan, Eks Bawahan Politisi PDIP Langsung Ditahan

Bali Tribune/Ni Luh Putu Ariyaningsih sesaat akan memasuki mobil tahanan Kejaksaan, untuk dibawa ke Lapas Kerobokan, Selasa (3/11) kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mantan bendahara Desa Dauh Puri Kelod Ni Luh Putu Ariyaningsih, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Selasa (3/11). Dia tahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat senilai Rp 1 miliar. 
 
Ariyaningsih datang mengenakan baju abu-abu lengan panjang dibalut celana jins dan sandal jepit ditemani oleh suaminya dan didampingi penasehat hukumnya. Seusia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, Aryaningsing keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah mengenakan rompi warna merah marun bertuliskan Tahanan. 
 
Sebelum masuk ke mobil tahanan  untuk kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan,  Ariyaningsih memberikan pernyataan mengejutkan. Dia merasa dijadikan tumbal dalam kasus ini. Wajar, karena dari sejumlah pihak yang sempat menikmati uang APBDes, hanya dia yang dijerat hukum. Sementara mantan perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha sebagai atasan Aryaningsing pada saat itu dan  kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar dari PDI Perjuangan, tak tersentuh.
 
"Semua (penarikan dan penggunaan uang) diketahui kok oleh Pak Perbekel (I Gusti Made Wira Namiartha)," ungkap Ariyaningsi sambil teriksak.
 
Selain itu, Ariyaningsih menyebut mantan perbekel pernah melakukan penarikan langsung dana APBDes sebanyak dua kali. Jika ditotal Rp 150 juta. "Pak Perbekel pernah menarik langsung (uang) dua kali. Semuanya sudah saya sampaikan pada jaksa," ujarnya.
 
Pernyataan Aryaningsing ini seperti membenarkan data yang didapat koran ini yakni Namiartha diduga melakukan penarikan langsung sebanyak dua kali. Besaran uangnya Rp 80 juta dan Rp 70 juta.
 
Ditanya apakah dirinya merasa dikorbankan, Ariyaningsih hanya menjawab dengan menangis. Kata dia, mestinya tidak hanya dirinya yang bertanggung jawab dalam kasus ini. "Saya minta kepada Pak Jaksa, supaya saya dibantu diberikan keringanan," imbuhnya lantas masuk ke dalam mobil tahanan. 
 
Sementara itu, Putu Oka sebagai pengacara terdakwa tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Oka, berdasar kronologi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa, tersangka memang bertanggungjawab atas penggunaan dana APBDes. Tapi, ada pihak lain juga yang semestinya bertanggung jawab atas penyalahgunaan APBDes. "Ada indikasi pejabat di atasnya (perbekel) juga mengetahui penggunaan dana," terangnya. 
 
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar IGA Ary Kesuma menjelaskan, tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Penahanan tersangka karena pertimbangan memudahkan penyidikan, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. "Untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor," jelas Ary.
Jaksa yang bertugas dalam kasus ini adalah I Nengah Astawa dan I Kadek Wahyudi Ardika. Terkait kemungkinan perkembangan tersangka lain, kejaksaan akan melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka. Total saksi yang diperiksa 16 orang. "Untuk berkas secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor selama 20 hari ke depan," pungkasnya. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hari Ketiga, Rekayasa Lalin Ubud Mulai Tunjukkan Hasil

balitribune.co.id I Gianyar - Uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Ubud memasuki hari ketiga, Rabu (26/8/2026). Setelah sempat diwarnai kepadatan panjang pada hari pertama, arus kendaraan mulai menunjukkan perubahan dan terpantau lebih lancar. Apresiasi dan dukungan  masyarakat pun ditujukan kepada aparatur terkait dan diharapkan segera bersifat permanen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2026, Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Polemik Nunas Kajang dan Tirta Kawitan, Klian Pura Tangkas Koriagung Minta Semua Pihak Menahan Diri

balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.