Diposting : 16 January 2020 07:23
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Proyek pembangunan perumahan di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur kembali dikeluhkan warga. Bahkan warga langsung mendatangi Kantor DPRD Kota Denpasar untuk menyampaikan keluhannya, Rabu (15/1).
Perwakilan warga diterima pimpinan Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara didampingi anggota Komisi III lainya. Sedangkan dari jajaran OPD yang hadir diantaranya Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga , dan OPD lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Gusti Made Arsawan selaku perwakilan warga Trenggana Desa Penatih menyesalkan pihak pengembang yang tidak memperhatikan lingkungan dan masukan dari warga. Ia menceritakan permasalahan pembangunan perumahan ini sudah berulang kali terjadi.
"Pengembang kali ini adalah pengembang yang ke empat kalinya, namun permasalahan hingga kini belum ada kejelasan," katanya.
Di awal, Arsawan menceritakan, kehendak investor membangun kawasan Vila beberapa unit, dengan saran dan sosialiasi melibatkan warga.
"Kita menawarkan agar tetap menjaga kelestarian kawasan disana agar tetap asri dan hijau. Masukan tersebut akhirnya disepakati dengan melibatkan ahli arsitek. Nah, setelah sekian lama, justru kita kaget melihat ada pembangunan jembatan sudah diaspal secara diam-diam," ujarnya.
Lebih mengagetkan lagi, kata Arsawan, tiba-tiba ada baliho, menjual kavlingan, sebanyak 58 unit kavlingan. Jadi yang awalnya, pengembang mau membangun beberapa unit vila dengan konsep hijau, sekarang mau membangun 58 unit kaplingan, dan menggunakan jalan di perumahan Trenggana," ungkapnya.
Lanjut Arsawan, sebagai warga tidak mempunyai hak menghalangi kepada siapapun, hanya saja sebagai warga wajib mengingatkan, bahwa kota Denpasar sebagai kota budaya, bahkan Desa Penatih pernah saya dengar menyandang desa lestari sebagai program city tour, ada Cagar budaya, bagaimana kawasannya terus berubah fungsi lahan.
"Dengan 58 unit rumah, mendapat persetujuan tolong dipikirkan jumlah KK ratusan akan bertambah, bagaimana limbah cair, limbah lainya maka kawasan hijau pun akan sirna," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi III Eko Supriadi menyampaikan posisinya hanya sebagai mediasi untuk menyelesaikan masalah pengembang perumahan yang dikeluhkan warga.
" Secara aturan mari kita lihat , untuk itu kita minta pemerintah agar menegakan aturan yang berlaku, terkait kawasan di lingkungan Trenggana , masuk kawasan apa, apakah perumahan atau bukan," ucap Eko.
Ketut Suteja Kumara selaku Ketua Komisi I menyambut baik dan mengapresiasi warga untuk berdiskusi dengan dewan.
" Kita apresiai kepada masyarakat yang serius menyuarakan dan menjaga lingkungan. Harapan kita, pemerintah berada pada posisi yang mengayomi sesuai aturan yang ada. Bukan berdasarkan rasa," ucapnya.
Lanjut Suteja, terkait kendala yang dihadapi berdasarkan ITR, kawasan tersebut memang kawasan peruntukan permukiman. Maka sebagai tindak lanjut si pengembang harus mematuhi aturan dengan permohonan pengkaplingan. " Kalau memang belum jangan dulu melakukan pembangunan," tambah Suteja.
Senada dengan Suteja, anggota Komisi III, AA. Susruta Ngurah Putra menegaskan segala kebijakan harus dipahami dasarnya adalah aturan yang berlaku. "Saya melihat pengembang, harus taat aturan, kalau belum ada izin, silakan ditindak. Begitu sebaliknya warga juga harus memahami aturan, kalau sudah sesuai aturan pemerintah jangan asal menolak, dasarnya harus jelas," tandasnya.
Pihak pemerintah melalui Kadis PUPR Jimmy Sidarta menerangkan sesuai Perda No.27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Dps 2011-2031 lokasi di wilayah Penatih memang kawasan permukiman. “Namun terkait pembangunan jembatan, bahwa pemilik lahan mengajukan permohonan, pihak PU memang mengeluarkan rekomendasi teknis, sebagai bahan teknis proses perizinan, bukan perizinan,” ujarnya.