Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Covid-19 di Denpasar Fluktuatif, Rai Mantra Ajak Masyarakat Lebih Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Bali Tribune/ Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra
Balitribune.co.id | Denpasar - Kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan tren yang cenderung fluktuatif. Kendati kasus sembuh menunjukan tren yang baik, kasus positif Covid-19 juga masih ditemukan. Selain itu, keberadaan OTG, ODP dan PDP juga menjadi ancaman penularan Covid-19. 
 
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat dikonfirmasi Rabu (27/5) menjelaskan bahwa dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Denpasar diperlukan dukungan bersama seluruh elemen masyarakat. Sehingga, percepatan penanganan dapat dioptimalkan. 
 
"Jadi kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan tertib dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat Kota Denpasar sebagai pusat pergerakan berbagai sektor belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19. Untuk mempercepat penanganan covid 19 diperlukan kesadaran yang tinggi dan kedisipilinan yang semua pihak termasuk masyarakat sendiri," tegas Rai Mantra.
 
Lebih lanjut dikatakan, hal ini mengingat saat ini vaksin Covid-19 belum ditemukan. Sehingga kendati nantinya akan diterapkan New Normal Life, masyarakat sudah terbiasa dalam menerapkan protokol kesehatan.  Namun menurut Rai Mantra untuk menuju New Normal Life  Reproduction Number (RO) atau harus dibawah 1, sedangkan Denpasar masih diatas 1, oleh karena itu diperlukan kerja keras dan kedisplinan yg tinggi untuk menekan laju penyebaran covid 19.
 
"Jadi ini untuk membiasakan masyarakat, karena kita belum bisa menjamin bahwa Covid-19 ini bisa hilang sepenuhnya, jadi masyarakatlah yang menjadi domain untuk pencegahannya," paparnya. 
 
Selebihnya Walikota Rai Mantra juga berharap masyarakat lebih fokus untuk bersama-sama menerapkan dan mendukung pencegahan Covid-19 ini. 
 
"Masyarakat harus lebih fokus pada masalah utama, yaitu pencegahan penyebaran Covid-19, mengingat Kota Denpasar belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19, dan semoga pandemi Covid-19 ini lebih cepat dapat diatasi," jelasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.