Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengambilan Undian Pasar Relokasi Jadi Biang Kemacetan

Bali Tribune/ ANTRE - Pedagang pelataran Pasar Umum Gianyar, antre mendapatkan nomor undian lokasi berjualan di depan Balai Budaya.
Balitribune.co.id | Gianyar - Penataan pedagang pelataran di pasar relokasi di Samplangan yang sebagian menggunakan mobil menjadi biang kemacetan di jalan raya. Belum lagi, banyak pedangang baru bermuculan, lantaran Pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar memilih untuk mengundi para pedagang agar dapat berjualan di dalam tempat relokasi pasar. 
 
Kadisperindag Kabupaten Gianyar Luh Gede Eka Suary  yang ditemui saat pengundian di depan Balai Budaya, Kamis (28/3), mengungkapkan jika pedagang pelataran memang sepenuhnya telah dikelola oleh desa adat. Sementara pedagang di pelataran bermobil juga dikola desa adat dan  mendata sesuai yang sudah terdata dari kita sebelumnya. “Karena pedagang membandel, dan ada juga pedagang yang baru. Maka kita juga undang mereka untuk melakukan undian,” jelasnya.
 
Eka Suary menyampaikan, sesuai data yang dimilikinya sebanyak 632 pedagang pelataran yang terdata. Namun saat ini melonjak menjadi 700 pedagang. Selanjutnya ratusan pedagang itu akan diundi, supaya bisa masuk berjualan di los areal lokasi relokasi agar tidak mengganggu lalu lintas. Bagaimana pun juga, pedagang bermobil dikatakan sebagai penyebab kemacetan di jalur tersebut. “Pedagang bermobil banyak yang baru dan tidak terdaftar. Desa adat  kami berikan kewenangan. Minimal ada tempat mereka berjualan, dan kami hanya fokus memfasilitasi pedagang yang terdaftar saja,” imbuhnya.
 
Eka Suary menambahkan dari lahan relokasi pasar yang ada, sudah disediakan los untuk pedagang pelataran atau pedagang bermobil masuk. Sehingga semua bisa tertampung di sana tanpa membuka dagangan di jalan dan mengganggu lalu lintas. “Nanyi badan jalan harus steril dari pedagang bermobil. Silahkan  bawa barang dan parkir di luar atau dengan cara ngedrop pulang pergi,” tandasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.