Lagi, PAS Dilaporkan KPK | Bali Tribune
Diposting : 23 August 2016 11:58
San Edison - Bali Tribune
Korupsi
Gede Suardana

Denpasar, Bali Tribune

Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Buleleng dan penyertaan modal daerah ke Perusahaan Daerah (PD) Swatantra Buleleng, terus mendapat sorotan publik. Pasalnya, kasus tersebut diduga melibatkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS).

Sayangnya, kasus tersebut seperti minim perhatian aparat penegak hukum di Bali, baik Polda Bali maupun Kejati Bali. Kondisi ini kembali mendorong LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Buleleng melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ini adalah kali kedua LSM FPMK Buleleng melaporkan kasus tersebut ke KPK.

Sebelumnya, pada Maret lalu, FPMK melaporkan kasus ini KPK. Ketika itu, KPK hanya diminta untuk mengawasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam menangani kasus tersebut. Namun, lantaran Kejati Bali dinilai tidak serius mengungkap tuntas kasus tersebut, LSM FPMK memilih melaporkan kembali kasus ini ke KPK dua pekan lalu.

Dalam laporan kali ini, KPK diminta untuk menggarap langsung kasus tersebut. Dalam dokumen yang diperoleh wartawan di Denpasar, beberapa hari terakhir, laporan itu diterima KPK pada tanggal 11 Agustus lalu, dengan bukti ditandatangani oleh Waldes Nainggolan dari Bagian Pengaduan Masyarakat KPK.

"Memang benar kami kembali melaporkan kasus ini ke KPK di Jakarta. Kami ingin kasus ini mendapat perhatian serius KPK, karena ada dugaan kuat bupati Buleleng juga turut terlibat di dalamnya," tutur Pembina LSM FPMK Buleleng Gede Suardana, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (22/8).

Menurut dia, ada beberapa poin aduan ke KPK terkait kasus ini. Pertama, Pemkab Buleleng memiliki aset berupa puluhan hektar kebun cengkeh dan kopi yang dikelola oleh PD Swatantra. Namun sampai saat ini, hasilnya tidak jelas, bahkan ada indikasi aset tersebut menjadi bancaan oknum pejabat. Apalagi, jumlah yang disetor ke kas daerah setiap tahun sangat kecil, dibandingkan dengan hasil pengelolaan aset tersebut.

Kedua, merujuk temuan BPK RI Nomor 02.C/LHP/XIX.Dps/05/2014, halaman 27, maka penyertaan modal ke PD Swatantra senilai Rp1,2 miliar adalah perbuatan melawan hukum karena hanya didasari SK Bupati Nomor 560/33/HK/2013. "Di sisi lain, Perda Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal PD Swatantra, hanya mengamanatkan penyertaan modal sebesar Rp75 juta," ujar Suardana.

Ketiga, dengan penyertaan modal Rp1,2 miliar ini, PD Swatantra meminjam dana ke BPD Buleleng sebesar Rp10 miliar untuk membeli 71 unit mobil. Mobil tersebut lalu disewakan kepada Pemkab Buleleng dengan nilai Rp9,5 juta/bulan untuk jenis Toyota Innova dan Rp6,5 juta/bulan untuk jenis Toyota Avanza.

"Dalam pengadaan dan sewa mobil ini, ada indikasi kongkalikong, juga dugaan korupsi. Apalagi pengadaan 71 unit mobil itu dilakukan melalui penunjukkan langsung, dan bukan melalui tender," tandas Suardana.

Tentang perkembangan terkait laporan ini, diakui Suardana, saat ini KPK sedang melakukan penelusuran khusus. "Kami intens melakukan komunikasi via e-mail dengan KPK. Kami sekaligus memberikan data-data tambahan, guna memperkuat laporan kami, dan tentu saja menjadi perhatian serius KPK," pungkasnya.