Diposting : 14 September 2020 06:37
Djoko Moeljono - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Denpasar - Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat dan penegakkan hukum, terkait penerapan protokol kesehatan sebagai implementasi Pergub Nomor: 46/Tahun 2020 di sejumlah tempat kerumunan orang di wilayah Kota Denpasar, akhir pekan lalu.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru yang belakangan ini semakin gencar dilakukan oleh jajaran Kodim 1611/Badung yang bekerja sama dengan instansi terkait. Mengingat, masih banyaknya warga yang tidak patuh dalam penerapan protokol kesehatan terkait penggunaan masker, seperti yang terjadi di areal New Delona Cafe di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.
Patroli penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang terus dilakukan, agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang Pergub Nomor: 46/Tahun 2020. "Ini semua demi kebaikan bersama, sehingga Covid-19 bisa secepatnya dicegah penyebaran dan penularannya," ujar Dandim.
Pada kegiatan patroli tersebut, setibanya di Delona Cafe, Dandim didampingi sejumlah prajurit TNI dan personel Satpol PP Kota Denpasar langsung melaksanakan sidak pendisiplinan protokol kesehatan serta memberikan sosialisasi tentang Pergub Nomor: 46/Tahun 2020 kepada para karyawan dan pengunjung, dilanjutkan mengecek seluruh room atau ruangan yang digunakan untuk karaoke.
Kemudian, tim petugas gabungan melakukan sidak di New La Love Cafe dan Taman Sport Billiard yang berlokasi di sekitar Jalan Taman Pancing, Pamogan. Sasaran terakhir adalah Pasar Kerta Boga, Kecamatan Denpasar Selatan, dimana ada dua warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Selain diberikan arahan dan edukasi, petugas juga memberikan tindakan push-up dan mengingatkannya untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut.