balitribune.co.id | Tabanan - Sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayahnya untuk menekan penyebaran COVID-19 saat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Rakor tersebut dilaksanakan melalui video conference, Jumat (18/9) dan dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, unsur Forkopimda Tabanan, Ketua DPRD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Sekda, Para Asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan serta Paslon.
Pada kesempatan itu, Bupati Eka menegaskan agar semua unsur yang terkait, baik itu jajaran OPD, Forkopimda, DPRD, Bawaslu dan KPU di Kabupaten Tabanan serta Para Paslon, agar menjaga kekompakan dan komitmen dalam menghadapi Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Sekarang kita tinggal jaga kekompakan dan komitmen kita dalam menghadapi Pilkada yang bersamaan dengan adanya pandemi. Artinya dalam Pilkada ini kita diuji dengan adanya kasus pandemi ini, disatu sisi kita harus menjalankan pesta demokrasi sesuai amanah undang-undang. Tentunya juga kita harus tetap dalam situasi menjaga keselamatan masyarakat," pinta Bupati Eka.
Karena menurutnya keselamatan masyarakat sangatlah penting. Oleh karena itu Ia berharap pilkada ini jangan sampai menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. "Dan jangan sampai juga seperti di daerah-daerah lain yang terjadi kerusuhan karena kurangnya komitmen masing-masing calon dan tentunya Saya harapkan itu tidak terjadi di Tabanan," imbuhnya.
Bupati Eka juga meminta kepada seluruh unsur yang terkait agar betul-betul mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan sampai ke tingkat bawah. "Mohon ini untuk disosialisasikan lagi sampai ke bawah agar mereka semua ikut mengawal. Jangan sampai pada saat hari pencoblosan terjadi hal yang tidak kita harapkan. Ini sangat penting, karena bukan hanya masyarakat yang sering lupa, kadang-kadang dari kita dan juga unsur-unsur politisi banyak juga yang sering lupa dalam menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua KPU I Gede Putu Weda Subawa mengatakan bahwa sudah tentu saat melakukan kampanye akan menimbulkan akses yang luar biasa. "Jadi kedekatan antar pasangan calon dengan konstituen ini akan menjadi kunci kesuksesan pasangan calon dalam meraih suara nanti dalam pilkada serentak ini," ungkapnya.
Ia menghimbau, interaksi tersebut tidak harus dilakukan secara tatap muka langsung dalam masa kampanye. Ia menjelaskan ada berbagai macam cara yang bisa dilakukan dalam kampanye, terutama media daring dan media sosialisasi.
"Jadi yang penting disini adalah seluruh kegiatan kampanye, metode kampanye yang dulu pernah ada waktu pada situasi normal itu masih kuta tetep bisa laksanakan, namun ada beberapa hal penting yang memang harus diperhatikan sesuai dengan peraturan yang mengacu pada Protokol Kesehatan Covid-19," tegasnya.
Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menambahkan bahwa penetapan paslon akan dilakukan pada tanggal 23 september 2020 nanti. Dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini, Ia menyampaikan pihaknya telah menyiapkan personel-personel yang akan mengawasi pelaksanaan Pilkada yang akan datang. "Di tingkat Desa kami sudah membentuk badan pengawas. Kami dari bawaslu sudah siap akan mengawasi pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 ini," pungkasnya.