Satpol PP Semprit Proyek Bodong di Tanah Lot | Bali Tribune
Diposting : 24 August 2016 10:55
Arta Jingga - Bali Tribune
pemkab
BEKERJA – Tampak buruh di proyek Surya Mandala saat mengerjakan bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut.

Tabanan, Bali Tribune

Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Tabanan menertibkan bangunan Surya Mandala di kawasan Tanah Lot, Tabanan, Selasa (23/8). Bangunan di atas tanah milik laba Pura Pekendungan ini ditertibkan lantaran tidak mempunyai izin apapun. Bangunan ini lolos dari kepengurusan izin, diduga dibekingi pejabat di Pemkab Tabanan.

Berdasarkan data yang dihimpun,  bangunan dengan luas kurang lebih 10 are dan dalam status kontrak ini, akan dijadikan sebuah tempat hiburan tarian kecak dan barong. Ada pula yang menyebut akan dijadikan ruang ganti dan restoran.

Pantauan di lapangan pun terbukti pada bangunan paling depan ada panggung tempat para pengunjung menonton, dan di belakang bangunan ada areal parkir pengunjung. Nampak pula puluhan pekerja sedang bekerja membuat areal hiburan dan ruangan.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tabanan, I Wayan Kinten menjelaskan, saat penertiban, pihak Surya Mandala tidak bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB), dan memerintahkan pihak Surya Mandala menghadap ke kantor Satpol PP Tabanan, Kamis (25/8).

Sementara Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. "Nanti saya akan melakukan pengecekan pada hari Kamis, sekaligus apakah kawasan itu bisa untuk mendirikan bangunan atau tidak," jelasnya. 

Ditambahkan jika nanti pihak Surya Mandala memang belum mengantongi IMB, pihaknya minta agar mengurus terlebih dahulu, dan selama proses pengurusan IMB, proyek tersebut harus distop dulu.

Pelaksana proyek, Eko beserta manajer bule yang enggan menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi langsung pergi, tidak mau memberikan komentar. "Maaf dia (bule) tidak mau berkomentar," kata Eko sembari pergi.

Manajer DTW Tanah Lot I Wayan Toya Adnyana mengatakan bangunan tersebut memang ada di areal objek wisata Tanah Lot. Namun hal ini adalah di luar wewenangnya karena bangunan Surya Mandala adalah milik laba Pura Pekendungan di wilayah Wewidangan Desa Adat Beraban yang lain investor.