Alat Peraga Dipasang Sebelum Masa Kampanye, 343 Spanduk dan Baliho Ditertibkan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 07 Februari 2025
Diposting : 15 October 2020 05:29
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ DITERTIBKAN - Satpol PP Badung menertibkan APS di wilayah Kabupaten Badung yang dipasang sebelum masa kampanye.
Balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan baliho dan spanduk berbau kampanye ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.  Baliho dan spanduk Alat Pengenalan Sosialisasi (APS) ini dibersihkan atas surat rekomendasi Bawaslu Badung Nomor: 293/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/IX/2020.
 
Berdasarkan data Satpol PP Badung, total APS yang sudah diturunkan mencapai 343 baliho dan spanduk. APS ini ada di enam kecamatan berupa baliho, spanduk dan bendera parpol. Dengan rincian 254 baliho APS, 39 baliho ucapan hari raya, 25 spanduk APS, 17 spanduk ucapan hari raya, 6 bendera parpol.
 
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara menyatakan, penurunan APS ini dilakukan sejak 2 Oktober hingga 8 Oktober lalu. Ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Badung Nomor: 288/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/IX/2020 perihal Rekomendasi tanggal 28 September 2020, kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dan Laison Officer (LO)/Penghubung Paslon GIRIASA. Bawaslu Kabupaten Badung juga menerbitkan surat Nomor: 293/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/IX/2020 perihal Koordinasi Penurunan APK tanggal 30 September 2020, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Badung.
 
Berdasarkan koordinasi penurunan APK dimaksud, Satpol PP Kabupaten Badung mengeluarkan surat Nomor: 301.7/1620/Satpol.PP perihal Jadwal Penurunan APK tanggal 1 Oktober 2020. Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 juga telah menurunkan beberapa Alat Peraga Kampanye yang dipasang sebelum masa kampanye.
 
“Total ada 343 item yang sudah kami turunkan,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).
 
Semua baliho dan spanduk ini diberangus lantaran dipasang sebelum masa kampanye Pilkada Badung. “APS ini dipasang sebelum masa kampaye Pilkada Badung,” kata Suryanegara.
Karena sudah masa kampanye, pejabat asal Denpasar ini pun mengimbau masyarakat, simpatisan partai dan pendukung pasangan calon bupati agar tidak lagi memasang spanduk ataupun baliho diluar ketentuan yang diatur KPU Badung. Pasalnya, semua alat peraga telah diatur dan akan diawasi dengan melibatkan semua unsur terkait, seperti Bawaslu, Panwascam, perangkat daerah setempat dan lainnya. 
“Kita pun kalau menurunkan bersama dengan Bawaslu atau Panwascam,” tegasnya.