Penganiaya Pelajar Viral di Medsos Dibekuk Polisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 11 November 2020 05:42
Bernard MB - Bali Tribune
Bali Tribune/ NV setelah dibekuk anggota Sat Reskrim Polsek Mengwi, Senin lalu.
Balitribune.co.id | Mangupura - Tidak butuh waktu lama, anggota Polsek Mengwi mengungkap pelaku penganiayaan melibatkan pelajar di tribun GOR Mengwi yang viral di media sosial (medsos). Pelaku yang juga berstatus pelajar berinisial NV (15) telah dibekuk anggota Sat Reskrim Polsek Mengwi hanya beberapa jam pascakejadian dan viral di medsos pada Senin (9/11).
 
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa menjelaskan, penangkapan pelaku berkat laporan korban berinisial LD (16) dengan nomor laporan polisi; LP-B/37/XI/2020/BALI/RES.BDG/SEK. Mengwi, tanggal 9 November 2020.
 
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
 
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban di tribun atas GOR Mengwi dengan menendang ke arah telinga korban dengan kaki kirinya. Pelakunya saat ini sedang diproses di Polsek Mengwi," ungkapnya.
 
Dijelaskan Ketut Oka, kasus ini berawal pada Senin (9/11) pukul 12.00 Wita korban dijemput oleh saksi KK (16) ke rumahnya di Desa Beringkit. Kemudian pada pukul 13.00 Wita, KK ditelepon oleh pelaku agar mengajak korban  ke Alas Kedaton.
 
Sesampai di Alas Kedaton terjadi keributan antara korban dan pelaku. Tidak berselang lama korban  diajak ke GOR Mengwi oleh pelaku dan diikuti boleh beberapa teman pelaku. Sampai di Lapangan Mengwi pada pukul 14.00 Wita, korban langsung diajak ke tribun atas GOR Mengwi dan begitu di tribun atas terjadi lagi cekcok mulut antara korban dengan pelaku yang disaksikan oleh sejumlah teman pelaku.
 
Karena emosi Kemudian pelaku menendang telinga kanan korban sebanyak satu kali dengan kaki kirinya. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit pada belakang telinga sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Mengwi.
 
"Hasil pemeriksaan sementara, motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan penganiayaan karena ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Kesalahpahamannya seperti apa sedang dalam proses penyidikan," ujarnya.