Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Pupuan Ungkap Pencurian Biji Kopi Kering di Desa Pajahan

Bali Tribune/ Polsek Pupuan saat rilis kasus pencurian biji kopi.
Balitribune.co.id |  Tabanan- Anggota Unit Reskrim Polsek Pupuan, Polres Tabanan berhasil mengungkap pelaku pencurian biji kopi kering di Kantor Bumdes Desa Pajahan, Pupuan, Kabupaten Tabanan, Senin (9/11) lalu. Kedua pelaku bernama I Komang Edi Pratama dan I Gede Vedi Artayana pada Kamis (12/11).
 
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan Ketua Bumdes, I Made Marsudi Chayadi. Dalam laporannya, Marsudi mengaku mendapat laporan dari pekerja staf Bumdes Desa Pajahan, Gede Eka Saputra yang melihat gembok pintu gudang Bumdes rusak. 
 
Selanjutnya ia mengcek gudang, dilihat biji kopi kering berserakan di dalam gudang Bumdes. Melihat ada yang tidak beres di dalam gudang Bumdes tersebut, ia kemudian melaporkan kepada Marsudi dan setelah dicek bersama - sama benar adanya kejadian tersebut. "Setelah  memeriksa seputaran gudang ternyata kopi yang disimpan sebanyak enam kwintal telah hilang sebanyak dua kwintal serta ditemukan adanya berserakan biji kopi di lantai," ungkap Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan, SH.
 
Melihat adanya kehilangan kopi tersebut, Marsudi melaporkan kejadian itu ke Polsek Pupuan. Setelah menerima laporan itu, Agus Wicaksana memerintahkan anggotanga untuk langsung melaksanakan penyelidikan. Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa ada dua orang laki - laki  yang merupakan warga Desa Pajahan menjual biji kopi kering di daerah Singaraja. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan berhasil meringkus kedua pelaku.
 
Dari hasil intrograsi, keduanya mengakui mengambil biji kopi kering milik Bumdes Desa Pajahan dan telah menjualnya kepada pengepul kopi di daerah Singaraja. Selanjutnya polisi melakukan pencarian terhadap barang bukti kopi hasil curian tersebut dan berhasil disita. "Saat ini pelaku dan barang bukti biji  kopi dan satu unit mobil avanza diamankan ke Polsek Pupuan untuk proses penyidikan. Pengakuan mereka baru kali pertama ini melakukan pencurian, tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," ujar Wicaksana.
wartawan
Bernard MB
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.