Berdiri Sejak 2010, Pemanfaatan GOR Tembuku Tunggu Pensertifikatan Lahan | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 05 Desember 2024
Diposting : 31 March 2021 19:36
A.A. Samudra Dinata - Bali Tribune
Bali Tribune / Kabag Tapem, A.A Bintang Ari Sutari.
balitribune.co.id | Bangli - Belum dimanfaatkannya GOR Tembuku, Bangli sesuai peruntukan mendapat perhatian Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta. Bupati Sang Nyoman Sedana Arta minta agar permasalahan lama tersebut segera dituntaskan. 

Kepala Bagian Tata Pemintahan, Setda Bangli, Anak Agung Bintang Ari Sutari saat dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, terkait GOR Tembuku yang belum difungsikan tersebut menjadi perhatian dari bupati. Untuk  memecahkan masalah yang berlarut-larut, Bupati mengelar rapat dengan mengundang para pihak diantaranya BKPAD, Bagian Hukum, Komite, Bendesa Adat Tembuku Kelod berikut pemilik lahan.

"Untuk bangunan GOR sudah berdiri tahun 2010 dan hingga kini memang belum bisa difungsikan,” ujarnya, Rabu (31/3)

Kata mantan Camat ini dalam rapat tersebut, bangunan GOR memang belum diserah terimakan dari Komite ke pemerintah (Camat), karena masih ada kendala. Dimana dari keluarga pemilik lahan belum bisa menerima proses tukar menukar karena dianggap belum clear.

“Memang dalam proses pembangunan GOR ada proses tukar guling lahan dan pemilik lahan legowo asalkan proses untuk tukar lahan memiliki kekuatan hukum dalam bentuk sertifikat,” jelas Agung Bintang.

Lanjut Agung Bintang dalam kesempatan tersebut bupati meminta agar permasalahan ini secepatnya bisa di tuntaskan dan GOR tersebut bisa segera dimanfaatkan.

”Untuk proses pensertifikatan tentu pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangli, “ sebutnya.