Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pandangan Fraksi Demokrat DPRD Bali Tentang BUPDA, Buka Ruang Diskusi bagi Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

Bali Tribune / I Komang Nova Sewi Putra,SE

balitribune.co.id | Denpasar – Raperda tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat (Bupda), Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali sangat mengapreasi usulan Raperda tersebut yang diusulkan Gubernur Bali I Wayan Koster. 

Dalam hal ini, Fraksi Partai Demokrat memandang perlu Perda BUPDA sebagai amanat PERDA No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, untuk melakukan penguatan peran dan fungsi Desa Adat.

I Komang Nova Sewi Putra,SE.,membacakan pandangan dari Fraksi Demokrat, mengatakan bahwa Raperda BUPDA yang terdiri dari XV Bab dan 67 Pasal, secara tersirat maupun tersurat terdapat indikasi bahwa Raperda ini berpeluang besar untuk membuka ruang.

"Atau paling tidak ruang diskusi bagi eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang sudah mapan dan manfaatnyapun sudah sangat dirasakan oleh Masyarakat Adat," baca Komang Nova, didengarkan Ketua Dewan Sidang Paripurna Adi Wiryatama dan Wagub Cok Ace.

Disampaikannya, bahwa masih perlunya ada penjelasan yang disampaika  Gubernur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Penjelasan Umum Pasal 12 huruf e, Pasal 16 ayat (1), Pasal 19, Penjelasan Pasal 19 huruf b, Penjelasan Pasal 21 Huruf b dan seterusnya.

Bahwa mengingat di Desa sudah ada Badan Usaha Desa (Bumdes) sesuai program Pemerintah Pusat, sedangkan Raperda ini merupakan pintu masuk atau ruang bagi Desa Adat untuk mendirikan BUPDA. 

Fraksi Demokrat mengkhawatirkan akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan tidak harmonis antara Bumdes dan BUPDA karena subyek dan obyek hampir sama yaitu masyarakat yang sama karena selain sebagai Penduduk Administrasi juga sebagai Anggota Masyarakat Adat seperti yang kita lihat bersama sekarang ini adanya dualisme antara Kepala Desa/Perbekel dengan Bendesa Adat, mohon penjelasan. 

Ketentuan pada Pasal 24 Ayat (3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut.

Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa dengan redaksi semacam ini dapat dimaknai bahwa masa perpanjangan masa jabatan bisa 2 kali, sehingga kalau diakumulasikan menjadi maksimal 3 kali.

"Mohon dijelaskan, atau mohon diperbaiki redaksinya menjadi: “Dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali masa perpanjangan”, tegasnya.

Pasal 26 ayat (1) diperbaiki redaksinya menjadi seperti: ditambahkan prasa”seperti”.

Mohon dijelaskan maksud dan tujuan dicantumkannya lembaga baru seperti dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan pejelasan umum: Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka pada Labda Pacingkreman Desa Adat setempat atau Bank Umum. 

Serta, Penjelasan Umum yang berbunyi ”Yang dimaksud dengan Labda Pacingkreman Desa Adat yang selanjutnya disebut LPD merupakan Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat serta diakui keberadaannya berdasarkan Hukum Adat.

"Mengapa serta merta ada lembaga Labda Pacingkreman Desa Adat?, padahal baik dalam ketentuan umum maupun ruang lingkup Raperda dan batang tubuh tidak diatur," ungkapnya.

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa secara Legal drafting bahwa Raperda yang terdiri dari XV Bab dan 67 Pasal sudah sesuai dengan UU No 12 Tahun 201, tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80, Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Urgensi pembentukan Raperda BUPDA sesuai dengan amanat Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, maka Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa sudah sepatutnya bagi Saudara Gubernur bersama Dewan untuk bersama-sama segera melanjutkan pembahasan Raperda ini untuk bisa ditetapkan menjadi Perda.

"Setuju bahwa Raperda Baga Utsaha Padruen Desa Adat ini untuk dapat dibahas lebih lanjut  sesuai mekanisme dan prosedur yang ada agar bisa mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda," jelas Komang Nova, membacakan.

 

wartawan
JRO
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.