Kapolres Badung Pimpin Patroli Gabungan PPKM | Bali Tribune
Diposting : 23 August 2021 22:17
ZAR - Bali Tribune
Bali Tribune/ PPKM LEVEL 4 – Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH memimpin patroli gabungan pantau pelaksanaan Prokes saat PPKM Level 4 Jawa-Bali.
balitribune.co.id | Mangupura  - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH turun langsung memimpin patrol gabungan memantau pelaksanaan penegakkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
 
Patroli gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Linmas dilaksanakan di wilayah Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Sabtu (21/8/2021) petang mulai pukul 21.20 Wita sampai dinihari. Sasaran patroli fokus terhadap warung-warung dan restaurant, kerumunan serta pelayanan publik lainnya yang tidak mematuhi ketentuan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
 
Perwira Menengah lulusan Akpol 2002 tersebut menjelaskan, Patroli Gabungan yang dipimpinnya memberi edukasi bagi pelaku usaha mengenai batasan jam operasional dan pelarangan berkerumun bagi masyarakat.
 
"Bagi pelaku usaha diinformasikan batasan jam operasional adalah pukul 21.00 Wita sudah harus tutup usahanya sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 3 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4," ujarnya, Minggu (22/8/2021), didampingi Wakapolres Kompol I Gede Eka Putra Astawa SH SIK.
Selain diberikan pemahaman secara humanis, juga dilakukan teguran simpatik terhadap mereka yang kedapatan melanggar aturan pemerintah tentang PPKM Level -4 Lanjutan.
 
Dijelaskan Kapolres, ada beberapa pemilik usaha yang mendapat peringatan terkait jam operasional. Di antaranya Warung Normandy, Warung Pudi, Urban Bites dan La Vela di Pantai Segara di sepanjang Jalan Raya Semat Perancak, Tibubeneng, Kuta Utara.
 
“Kita beri peringatan lisan agar menutup usahanya pukul 21.00 Wita sesuai ketentuan PPKM Level 4," pungkasnya.