Denpasar, Bali Tribune
Pendapatan dari pengujian kendaraan bermotor melampaui target. Dari target Rp4,05 miliar, Pemkot Denpasar berhasil memperoleh pendapatan sebesar Rp4,09 miliar lebih. “Jumlah peserta 53 ribu terdiri dari angkutan penumpang umum, barang, bus ataupun kereta tempelan,” ungkap Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Denpasar, Dewa Sutarja.
Dikatakannya, saat ini Pemkot Denpasar menyediakan dua jenis layanan uji kendaraan bermotor yaitu layanan keliling dan drive thru. Layanan keliling beroperasi setiap hari di sekitar Lapangan Kompyang Sudjana, parkir timur GOR Ngurah Rai, dan sekitar Lapangan Lumintang. “Untuk drive thru langsung di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Denpasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutarja menyampaikan, sesuai Perda No 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, secara kumulatif pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar dikenai tarif sebesar Rp60.000 di luar sanksi administrasi sebesar Rp1.500 per hari dan biaya terhutang setiap masa uji enam bulan.
Diharapkan bagi masyarakat yang ingin menguji kendaraannya untuk memenuhi berbagai persyaratan teknis maupun administratif, seperti kelengkapan surat dan kesiapan elemen kendaraan sehingga memenuhi standar keselamatan.“Di tahun 2016, animo masyarakat mengikuti pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar cenderung mengalami peningkatan,” bebernya.
Menurut dia, peningkatan animo masyarakat ini sejalan dengan informasi yang semakin mudah didapatkan masyarakat. “Tentu dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat ini diantisipasi Pemkot Denpasar dengan peningkatan sarana prasarana dan pelayanan yang semakin baik,” kata Sutarja pada Jumat (06/01/2017).*