balitribune.co.id | Amlapura - Menyikapi terus meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Karangasem, pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) di perbatasan Karangasem dengan Kabupaten Klungkung tepatnya di Yeh Malet, Karangasem makin diperketat. Puluhan petugas gabungan dari Polres Karangasem, Kodim 1623 Karangasem, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Pemkab Karangasem, memeriksa secara ketat Prokes terhadap warga dan pengendara yang keluar dan masuk Karangasem, Kamis (17/2).
Hasilnya hanya dalam waktu 20 menit sejak operasi penertiban Prokes di mulai, petugas sudah berhasil menjaring dan menindak puluhan pelanggar Prokes. Dimana sebagian besar dari pelanggar adalah tidak mengenakan masker meski mereka membawa masker, namun disimpan di kantong maupun di Dashboard mobil mereka.
Dari pantauan Bali Tribune di lokasi operasi penertiban, kendati dijaga oleh puluhan petugas gabungan secara ketat, namun ada sejumlah pengendara maupun pengemudi mobil yang tidak mengenakan masker sama sekali atau tidak mengenakan masker dengan benar, berusaha kabur dengan menancap gas kendaraannya setelah sempat dihentikan petugas, lantaran takut ditindak atau dikenakan sanksi.
Padahal dalam operasi Yustisi tersebut, para pelanggar prokes sementara ini hanya diberikan peringatan dan pembinaan saja. “Banyak pengendara atau pengemudi yang terjaring dalam operasi yustisi penertiban Prokes kali ini. Baru sebentar melakukan razia kami sudah berhasil menjaring 34 orang pelanggar Prokes. Untuk tindakan sementara hanya peringatan dan kita lakukan pembinaan saja,” tegas AKP I Wayan Suta Wijaya, Perwira Pengendali (Padal) dalam operasi Yustisi tersebut.
Diakuinya, dari warga yang terjaring razia atau operasi Yustisi tersebut rata-rata pelanggarannya tidak mengenakan masker dengan benar dan ada yang tidak mengenakan masker kendati mereka membawa masker, cuman masker tersebut ditarus di saku atau di Dashboard kendaraan mereka.
“Operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan penularan atau bertambahnya kasus Covid-19 di Karangasem, selain pula untuk terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan Prokes,” tandasnya.
Jika pelanggaran yang terjadi cukup tinggi, maka petugas akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan, yakni mengenakan sanksi denda atau hukuman sosial.