balitribune.co.id | Bangli - Menghindari kekosongan sepeninggal anggota DPRD Bali I Nyoman Adnyana, akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Namun calon PAW yang urutan di bawah Nyoman Adnyana yakni Sang Ayu Putri Adnyanawati telah dipecat dari PDI-Perjuangan pada 2020 lalu. Terkait realita tersebut dipastikan PAW akan berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang lain.
Komisioner KPU Bangli Kadek Adiawan menjelaskan terkait PAW DPRD Provinsi kewenangan ada di KPU Provinsi. Untuk prosesnya KPU menunggu surat PAW anggota dari DPRD Provinsi Bali. Disinggung calon PAW telah dipecat dari partai politik, Kadek Adiawan mengatakan jika kondisi seperti itu maka KPU akan melakukan verifikasi ke partai politik yang bersangkutan untuk memastikan status calon tersebut. "Diverifikasi apakah benar telah dipecat atau seperti apa statusnya," ujarnya, Senin (21/2).
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) apabila tidak terdapat calon PAW dalam dapil yang sama, nama calon PAW diambil dari daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi yang wilayahnya berbatasan langsung dengan dapil yang bersangkutan. "Ini ranah di KPU Provinsi," tegasnya.
Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Bangli I Wayan Diar mengatakan jika dalam keadaan normal untuk PAW almarhum Nyoman Adnyana adalah Sang Ayu Putri Adnyanawati. Namun Istri dari mantan Ketua DPRD Bangli itu kini tidak lagi tercatat sebagai kader PDI-Perjuangan. Dengan status tidak lagi sebagai kader PDIP Perjuangan tentunya tidak dapat dicalonkan sebagai calon PAW. Disampaikan, karena tidak ada calon PAW di dapil Bangli maka calon PAW diambil dari dapil terdekat.
"Untuk aturan pastinya kami belum tahu detail. Namun dari yang kami baca untuk calon PAW dari dapil yang terdekat. Dalam kondisi ini tentu pelaksanaan mengacu pada peraturan," sebutnya. Disampaikan pula, Bangli tidak boleh mengajukan nama di luar calon.
Sementara Sang Ayu Putri Adnyawati mengaku kaget atas meninggalnya Nyoman Adnyana. Pihaknya menyampaikan bela sungkawa atas kepergian almarhum. Disinggung soal PAW, Sang Ayu Putri Adnyanawati mengatakan belum etis untuk membahas masalah PAW, apalagi masih dalam suasana berduka. Putri Adnyanawati sempat dihubungi beberapa orang yang justru mereka mengucapkan selamat bawasanya dirinya sebagai calon PAW. "Sempat ditelepon dan diucapkan selamat dirinya jadi PAW," ungkapnya.
Pihaknya tidak berkomentar banyak, mingingat kondisi kini bukan kader partai lagi. "Saya dan bapak sudah diberikan surat pemecatan dari partai," ujarnya. Dirinya baru pertama mencalonkan diri dalam pemilu tahun 2019 lalu. Dirinya maju sebagai calon di Provinsi bersama Nyoman Budi Utama dan Nyoman Adnyana. Dirinya diminta maju dari pengurus partai. Selain itu yang mendasari maju sebagai calon anggota dewan karena ingin membantu masyarakat luas. "Kalau bisa menjadi anggota dewan tentu bisa menyalurkan aspirasi masyarakat. Harapan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat," akunya.
Dalam Pileg, ibu empat anak ini mengaku meraih dukungan 14.500 suara atau di bawah I Nyoman Budi Utama, I Nyoman Adnyana (PDI-P) dan I Wayan Gunawan (Golkar). “Dalam Pileg untuk dapil Bangli saya ada di peringkat ke empat dari seluruh calon,” jelasnya.