Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Berizin Lengkap, Pasar Sukla Diminta Tak Beroperasi

Bali Tribune / PASANG BALIHO - Pemasangan baliho oleh Pol PP Kabupaten Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Sentra UMKM di Jalan Astina Utara yang lebih lumrah disebut Pasar Sukla Satyagraha di Jalan Astina Utara dipasangi spanduk oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Senin (7/3). Apakah dimaksud penutupan atau imbauan, petugas terkesan kurang tegas, sehingga membingungkan pedagang di areal setempat.

Spanduk berlatar merah terpasang di depan pasar itu bertuliskan “Usaha Ini Belum Memiliki Izin Operasional. Kepada pemilik usaha atau pengelola agar menghentikan usaha sampai memiliki izin atau legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan". Tulisan yang kurang tegas ini dinilai gamang. Terlebih, sebelumnya sempat ditutup seminggu selanjutnya dibuka lagi.

Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha mengungkapkan, pemasangan spanduk itu berdasarkan perintah tugas. Intinya, pihaknya menjalani tugas dan fungsi Pol PP. Karena yang bersangkutan, pengelola belum bisa menunjukkan izin sampai dengan saat ini.

Di sentra UMKM tersebut terdapat berbagai macam pedagang. Diantaranya dagang pakaian hingga pedagang kuliner. Mengenai nasib pedagang, pihak Satpol PP mengarahkan pedagang ke tempat resmi. “Kami mengarahkan para pedagang  berjualan ke tempat-tempat resmi, tempat yang telah memiliki izin dari Pemkab,” anjurnya.

Sementara Ketua Koperasi Sukla Satyagara yang membina UMKM yang berjualan disentra tersebut, I Wayan Widia Adnyana, mengakui sampai saat ini izin untuk sentra tersebut masih berproses. Selama ini pihaknya beroperasi menggunakan izin Online Single Submission (OSS) atau perizinan online terpadu atau yang biasa disebut dengan  adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Serta izin koperasi serta rekomendasi lisan dari bapak bupati Gianyar. "Saat buka setahun yang lalu dengan menggunakan bukan nama pasar, akhirnya diberi arahan menggunakan nama sentra sukla Satyagraha, UMKM binaan koperasi konsumen sukla satyagraha," ujarnya.

Selain tetap berproses mengurus izin, pihak juga berencana berkordinasi dengan ombudsman, terkait terhambatnya proses perijinan yang telah diajukan sangat lama. "Segala aktivitas didalam ditutup. Namun saat ini masih sinkronisasi proses perijinan karena dari setiap instansi masih ada perbedaan pandangan terkait perijinan sentra sukla Satyagraha, kami juga sedang berkoordinasi dengan ombudsman," terangnya.

Kata Widia, paginya hampir 100 pedagang berjualan disentra tersebut. Mereka rata-rata pedagang pengepul binaan kami sebagian besar anggota koperasi konsumen sukla Satyagraha. "Ada juga pedagang pemula yang kehilangan pekerjaan akibat pendemi, kami bina di sentra sukla Satyagraha,karena trend slogan kami disana adalah sentra sukla Satyagraha percepatan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan mereka tidak mengganggu pasar-pasar yang dibangun pemerintah. Justru sangat menguntungkan bagi pedagang yang berjualan di pasar milik pemerintah maupun pasar desa. "Mereka jam buka  jam 1 dini hari sampai jam 5 pagi sedangkan pasar pasar lainnya mulai buka agak siangan, pedagang yang berjualan dipasar pasar pemerintah sangat dimudahkan dengan adanya sentra sukla satyagraha selain barangnya lengkap juga tak perlu jauh jauh cari barang dagangan yang akan dijual berikutnya," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.