Gubernur Koster Ajukan Status Endemi untuk Bali | Bali Tribune
Diposting : 18 May 2022 15:32
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster
balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali Wayan Koster menyampaikan permohonan pemberlakuan kebijakan tanpa tes PCR untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali. Permohonan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tertanggal Selasa 17 Mei 2022. 
 
Pada surat permohonan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan beberapa hal diantaranya pertama, kasus terkonfirmasi positif harian terus mengalami penurunan secara konsisten dan signifikan, melandai dan stabil pada angka 10-20 orang per hari, positive rate selalu dibawah 2%, tingkat kesembuhan kumulatif mencapai 97%, dan angka kematian mendekati nol. 
 
Kedua, kondisi yang stabil ini tetap terjaga meskipun telah diberlakukan kebijakan tanpa karantina dan Visa On Arrival (VoA)  untuk 60 negara bagi PPLN sejak 7 Maret 2022. Disamping itu telah berlangsung beberapa pertemuan internasional yang melibatkan banyak peserta, antara lain Pertemuan Parlemen Sedunia (IPU) dan Pertemuan Konvensi Minamata, pada Februari tahun 2022 lalu. 
 
Kegiatan lainnya adalah, banyak aktivitas adat berupa pawai ogoh-ogoh yang melibatkan ribuan orang di masing-masing Desa Adat se-Bali tanggal 2 Maret 2022  dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2022. Selain itu telah berlangsung upacara keagamaan di Pura Besakih yang melibatkan puluhan ribu orang selama 3 minggu sejak 17 Maret sampai 7 April 2022, dan membludaknya kunjungan wisatawan domestik pada saat libur Lebaran tahun 2022.
 
Ketiga, tingkat vaksinasi di Provinsi Bali, terutama vaksinasi ketiga (booster) sudah mendekati 70%, dan imunitas masyarakat Bali sudah mencapai 98%. Keempat, perkembangan Covid-19 tersebut menunjukkan bahwa, Bali sudah nyaman, aman, dan kondusif untuk dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara.
 
"Memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali dan mendesaknya upaya pemulihan pariwisata serta perekonomian Bali yang sudah mengalami keterpurukan selama lebih dari 2 tahun, saya memohon kepada bapak agar diberlakukan kebijakan baru yang bersifat khusus bagi PPLN ke Bali, yakni tidak mensyaratkan tes PCR dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali," urai Koster dalam Surat Nomor:752/SatgasCovid19/V/2022 tertanggal 17 Mei 2022 tembusan kepada  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 
 
Gubernur Koster pun menyampaikan permohonan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) untuk menetapkan status endemi bagi Bali. Hal ini disampaikannya dalam Surat Permohonan Nomor:773/SatgasCovid19/V/2022 tertanggal 17 Mei 2022.