balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FIB Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut KPK.
Kedua terduga pelaku korupsi ini akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Sehingga penahanan keduanya dipindahkan ke Bali, yaitu Eka rumah tahanan Polda Bali, sedangkan Wiratmaja di Polresta Denpasar.
Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombeapol Syamsi. "Benar, EW kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, sejak Jumat (20/5)," ungkapnya.
Selain EW, juga mantan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FIB Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja dipindahkan ke Bali dan berstatus tahanan titipan KPK. "Dia ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Yang berwewenang memberi penjelasan adalah pihak KPK," katanya.
Untuk diketahui, keduanya ditetapkaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, tahun anggaran 2018. Setelah berstatus tersangka, Eka Wiryastuti ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Nyoman Wiratmaja di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Informasi terbaru Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (staf khusus Bupati), akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.