balitribune.co.id | Bangli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan pemanggilan terhadap l pelaku usaha khususnya di Kintamani. Pemanggilan dilakukan tersebut berkaitan dengan tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR).
Informasi yang terhimpun, pelaku usaha dipanggil secara bertahap. Belum lama ini dilakukan pemanggilan. Kemudian pada Rabu (6/7) terpantau juga beberapa pelaku usaha di Kintamani datangi kantor Kejari Bangli yang beralamat di Jalan Lettu Lila Bangli.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudi Kurniawan saat dikonfirmasi terkait pemanggilan terhadap pelaku usaha, pihaknya membenarkan hal tersebut. Pihaknya baru sebatas melakukan klarifikasi. Menurut Yudi Kurniawan, klarifikasi kaitannya dengan beberapa hal, salah satunya PHR.
"Kami baru sebatas klarifikasi saja. Tidak hanya PHR, tapi juga soal izin usaha," ungkapnya. Ditanya jumlah pelaku usaha yang diminta keterangan, Yudi Kurniawan enggan membeberkan.
Kata Yudi Kurniawan apa yang ditempuh tiada lain sebagai bentuk komitmen untuk pemulihan ekomoni nasional.
Disisi lain, salah sata pemilik usaha yangsempat dipanggil mengatakan, sebelumnya pihaknya dapat surat panggilan dari pihak kejaksaan. Pihaknya tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.30 wita. Selain dirinya ada beberapa pelaku usaha yang juga datang untuk memenuhi panggilan.
"Ada belasan pemilik usaha juga memenuhi panggilan,” sebutnya.
Sementara untuk materi pertanyaan, disebutkan jika petugas Kejaksaan pertanyakan beberapa hal diantaranya terkait perijinan, sejak kapan beroperasi dan apakah sudah bayar pajak dan pendapatan yang didapat.
“Metode klarifikasi dipanggil satu-satu bukan dikumpulkan jadi satu,” sebutnya.
Pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya ini mengakui jika usaha belum mengantongi ijin. Pasca adanya pemanggilan ini pihaknya juga akan segera urus ijin. "Kami pasti urus ijin apalagi katanya proses urus ijin dilakukan jemput bola,” jelasnya.