Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi

Bali Tribune/ SOSIALISASI- Sosialisasi Peraturan Presiden No 125 Tahun 2016 dan Sinergitas Instansi dalam Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Renaissance Bali Uluwatu, Kamis (21/7).



balitribune.co.id | Denpasar -  Dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat terkait keberadaan pengungsi khususnya yang berada di Bali, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden No 125 Tahun 2016 dan Sinergitas Instansi dalam Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri pada Kamis (21/7)  di Renaissance Bali Uluwatu.

Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali Dewa Putu Mantera, Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Wilayah Provinsi Bali, Narasumber dari Protection Associate UNHCR Head dan National Programme Officer IOM Indonesia, stakeholder terkait yang menangani Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Bali yang terdiri dari TNI, POLRI, Badan Intelijen Daerah (BINDA) Bali dan Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta perwakilan pemuka masyarakat di Wilayah Kabupaten Badung.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sekaligus Ketua
Pelaksana Kegiatan Babay Baenullah dalam Laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk lebih memahami tentang Penanganan Pengungsi sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam sambutannya mengatakan bahwa pengungsi saat ini menjadi isu yang populer dan cukup hangat diperbincangkan dalam dunia global.

“Makna Pengungsi dari perspektif orang Indonesia kadang tidak seragam, pengungsi sering dikaitkan dengan orang asing yang mengalami kesusahan dan harus dilindungi,” Anggiat menegaskan.

“Secara internasional orang asing yang mengalami kesusahan itu bukan dikatakan sebagai pengungsi. Pengungsi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 adalah Orang yang berusaha lepas dari Kewarganegaraan asalnya,” Anggiat menambahkan.

Dijelaskan bahwa dengan diterbitkannya Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri ini tentunya dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat dan stakeholder terkait keberadaan pengungsi dan cara penanganan pengungsi dari luar negeri.

“Saya berharap sosialisasi ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dalam memberikan informasi dan peningkatkan pemahaman terkait penanganan pengungsi yang masuk ke wilayah Indonesia,” tambahnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali Dewa Putu Mantera, serta Pemaparan Materi Narasumber dari Protection Associate UNHCR Head Yance Tamaela dan National Programme Officer IOM Indonesia Akmal Haris yang dimoderatori oleh Plt. Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan, Adhy Tri Nugroho.

wartawan
M1
Category

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.