Gedung Rektorat UNUD Diobok-obok Penyidik Kejati Bali | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 November 2024
Diposting : 24 October 2022 19:12
JRO - Bali Tribune
Bali Tribune / PENGGELEDAHAN - Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Universitas Udayana di Kampus Bukit, Jimbaran, Badung, Senin (24/10)
balitribune.co.d | DenpasarPenyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Universitas Udayana di Kampus Bukit, Jimbaran, Badung. Tujuannya mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru.
 
Penyidikan dilakukan pada selama 8 jam, dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. 6 penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum.
 
"Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayanan dan Unit Sumber Daya Informasi,” terang Luga Harlianto, Selaku Humas Kejati Bali, Senin (24/10).
 
Pada saat melaksanakan penggeledahan, kata Luga penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.
 
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana. “Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 akan didalami oleh Penyidik," ungkapnya. 
 
Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti.
 
Penyidikan ini ditegaskannya sudah  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022. Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019.
 
“Berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan. Dalam Tahap Penyidikan tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian Tindakan sesuai Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tutup Luga.