balitribune.co.id | Semarapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kejaksaan Tinggi Bali, DPRD Bali, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri secara virtual menghadiri penyerahan 1.552.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di 34 Provinsi se-Indonesia yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Bapak Ir, Joko Widodo dan didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Istana Merdeka, Jakarta.
Kehadiran Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Kamis (Wraspati Umanis, Gumbreg) 1 Desember 2022 di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, turut juga didampingi oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Kapolres Klungkung, Kejari Klungkung, dan Komandan Kodim 1610/Klungkung.
Khusus untuk penyerahan sertifikat tanah di Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri melaporkan sertifikat hak atas tanah yang diserahkan sebanyak 500 dengan luas total 1.018.156 m2 dengan rincian 488 sertifikat berasal dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022, dan 12 sertifikat redistribusi tanah yang berasal dari 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, yaitu : 1) Kabupaten Jembrana 25 Sertifikat yang diserahkan; 2) Kabupaten Tabanan 75 Sertifikat yang diserahkan; 3) Kabupaten Badung 100 Sertifikat yang diserahkan; 4) Kabupaten Buleleng 75 Sertifikat yang diserahkan; 5) Kabupaten Gianyar 75 Sertifikat yang diserahkan; 6) Kabupaten Klungkung 25 Sertifikat yang diserahkan; 7) Kabupaten Bangli 50 Sertifikat yang diserahkan; 8) Kabupaten Karangasem 50 Sertifikat yang diserahkan; dan 9) Kota Denpasar 25 Sertifikat yang diserahkan.
Gubernur Koster menyampaikan Sertifikat ini diperoleh dari suatu proses yang dikerjakan dengan baik oleh jajaran BPN Provinsi Bali dan BPN Kabupaten/Kota seBali. Presiden RI sangat konsen betul menyelesaikan permasalahan tanah warga, dulu masalah tanah berlarut-larut dan menjadi sengketa yang tidak selesai secara jelas. Sekarang Bapak Presiden Joko Widodo betul-betul merupakan pemimpin yang sangat komit dan serius memikirkan hak rakyatnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Proses untuk terbitnya sertifikat ini tidak mengeluarkan banyak biaya, bahkan ada yang gratis. Astungkara di Provinsi Bali sejumlah sertifikat bisa Saya selesaikan dengan cepat dan baik, seperti : 1) Menuntaskan konflik agraria sejak Tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Buleleng pada Tahun 2021 seluas 612 hektare, terdiri dari 1.613 Sertifikat; 2) Menuntaskan konflik agraria sejak Tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung pada Tahun 2021 seluas 2,5 hektare, terdiri dari 90 Sertifikat; 3) Menuntaskan konflik agraria sejak Tahun 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung pada Tahun 2022 seluas 1,3 hektare, terdiri dari 69 Sertifikat; dan 4) Menuntaskan konflik agraria sejak Tahun 1970 di Kelurahan Semarapura Klond Kangin, Klungkung pada Tahun 2022 seluas 1,1 hektare, terdiri dari 64 Sertifikat.
Terselesainya masalah pertanahan tersebut merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk memenuhi harapan masyarakat yang menjadi haknya. Syarat untuk menuntaskan permasalahan itu agar proses pensertifikatan tanah berjalan lancar hanya satu, yaitu pemimpinnya tidak boleh mempunyai kepentingan disitu. “Jangan sampai ada hitung-hitungan, Saya mau bantu bebaskan ini secara cepat, tetapi Saya harus dapat sekian are. Jadi, kalau sudah mempunyai kepentingan seperti itu, tidak akan selesai. Untuk itu, kita harus bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus,” jelasnya.
Gubernur Bali menyampaikan, mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan mewakili masyarakat Bali, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN beserta jajarannya, khususnya juga kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali atas kerja besarnya, kerja kerasnya, dan kebaikannya di dalam menyelesaikan proses ini, sehingga pada hari ini bisa dibagikan 500 sertifikat hak atas tanah. “Saya mohon kepada Kanwil BPN Provinsi Bali untuk mendata kembali permasalahan agraria di Kabupaten/Kota se-Bali agar bisa diselesaikan dengan secepatnya. Saya akan fasilitasi, karena dalam proses ini memerlukan surat keterangan dukungan dari Gubernur Bali. Jadi Saya akan lakukan, supaya tidak ada lagi masalah pertanahan di Provinsi Bali dengan harapan bisa dituntaskan semua di Tahun 2023,” tutup Gubernur Koster.