Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Meninggal, BPJAMSOSTEK Gianyar Berikan Santunan Rp 42 Juta

Bali Tribune / SANTUNAN - penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris
balitribune.co.id | GianyarNi Made Lilir merupakan seorang pedagang yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). I Nyoman Sumitra selaku ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar, yang kali ini diwakili Kepala Bidang Keuangan, Ni Luh Putu Martini yang didampingi Ketua LPD Batuyang, I Wayan Sucipta serta Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Ni Ketut Manis Juniari.
 
Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.
 
Ketua LPD Batuyang, I Wayan Sucipta mengapresiasi pihak BPJAMSOSTEK yang telah membayarkan santunan jaminan kematian kepada pedagang yang meninggal dunia. Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena telah memberikan santunan kepada ahli waris. Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Dia juga berharap agar seluruh masyarakat pekerja di Desa Batuyang dapat terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
Dikesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Pandu berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Pandu.
 
Pandu Aria juga menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 
 
“Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," ungkap Pandu.
 
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambahnya.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Pandu Aria juga menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," imbuhnya. 
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Pandu.
wartawan
YUE
Category

Edukasi Berkendara Aman Astra Motor Bali Sapa Pelajar Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 1 Gianyar pada Jumat (24/4/2026) dengan melibatkan 65 siswa sebagai peserta aktif.

Baca Selengkapnya icon click

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.