BALI TRIBUNE - Bagian Kesra Pemkab Karangasem melaporkan kepada Imigrasi Kelas II Singaraja, terkait adanya satu orang asing yang dicurigai menyalahi izin tinggal dengan bekerja di salah satu hotel di Pantai Buitan, Kecamatan Manggis. Saat ini orang asing yang dicurigai tersebut masih dalam pengawasan pemerintah dan aparat kepolisian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Viktor Manurung, kepada wartawan, Selasa (16/5), menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan kroscek ke lapangan. “Nanti kita akan tindaklanjuti apakah yang bersangkutan (orang asing yang diucurigai, red) melanggar keimigrasian atau tidak, kalau nantinya yang bersangkutan melanggar izin tinggal kita akan tindak,” tegas Viktor Manurung.
Diakuinya, dari informasi atau laporan yang diterima dari Bagian Kesra, orang asing bersangkutan disebut mengontrak rumah dan bekerja di salah satu hotel di Buitan sejak delapan bulan lalu, dan saat ini aktifitas yang bersangkutan terus diawasi oleh Pemkab Karangasem dan kepolisian.
Untuk mengawasi buruh atau pekerja asing di wilayah Karangasem, pihaknya Selasa kemarin menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kesbangpolinmas, Dinas Tenaga Kerja, Polres Karangasem, Kodim 1623/Karangasem dan instansi terkait lainnya, termasuk perwakilan pengusaha hotel di Karangasem. Rapat koordinasi tersebut juga dalam rangka pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di wilayah Karangasem.
Lantas bagaimana pola pengawasan yang akan diterapkan oleh Tim Pora? Menurutnya, dengan terbentuknya Tim Pora ini antar instansi akan bersinergi bertukar informasi. “Bentuknya nanti jika ada ditemukan orang asing yang tidak memiliki izin tinggal dan tidak memiliki izin bekerja, kita akan tindaklanjuti. Jika nanti memang ditemukan ada pelanggaran, misalnya dari Dinas Tenaga Kerja atau dinas lain, kita akan berkoordinasi, utamanya jika ada kaitannya dengan Narkotika ya kita akan serahkan kekepolisian,” sebutnya.
Sejauh ini memang pihaknya belum mencurigai orang asing yang tinggal di Karangasem, sedangkan mengenai informasi adanya banyak orang asing yang bekerja sebagai instruktur Diving dan hotel di wilayah obyek wisata Amed dan Tulamben yang kemudian memicu kecemburuan dari pekerja lokal, pihaknya juga akan menindaklanjutinya. Namun Viktor Manurung menegaskan untuk pengawasan orang asing tidak semata-mata hanya dilakukan oleh Kantor Imigrasi, tapi media juga bisa ambil bagian dalam pengawasan dimaksud.
“Kalau rekan media mendapatkan informasi ada orang asing yang bekerja dengan menyalahi izin tingal, kasih datanya ke kami. Kalau dapat nomor paspornya, nanti kita akan lihat di sistim. Akan kelihatan orang asing itu apa yang dipegang izin tinggalnya,” tandasnya.
Kalau seandainya nanti ditemukan ada orang asing yang bekerja dengan menyalahi izin tinggal, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dulu, kalau memang ditemukan pelanggaran keimigrasian akan langsung ditindak. Viktor Manurung juga menyampaikan nantinya pihaknya akan membuat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan aplikasi ini wajib dimiliki oleh setiap hotel di Bali, termasuk di Karangasem.
Dengan aplikasi ini pengelola dan pemilik hotel wajib melaporkan setiap orang asing yang menginap di hotel mereka secara online tanpa perlu lagi mendatangi Kantor Imigrasi. APOA ini, kata Viktor, memiliki banyak manfaat diantaranya untuk mengetahui keberadaan orang asing yang tinggal di suatu daerah.
“Ini terintegrasi dengan izin tinggal apakah orang asing bersangkutan over stay atau tidak, termasuk apakah yang bersangkutan dalam cekal atau tidak. Ini juga memudahkan bagi kepolisian untuk mengakses data DPO dan membantu palang Merah terkait pengaduan orang hilang yang sedang dicari keluarganya,” pungkas Viktor Manurung.