Gubernur Koster Gunakan Pendekatan Kearifan Lokal Sad Kerthi Menjaga Ekosistem Alam Bali | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 November 2024
Diposting : 17 January 2023 19:52
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / KIKA - Ni Luh Kartini, Anak Agung Gede Agung Wedhatama, I Made Sudarma
balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati terus menggalakan agar ekosistem alam Bali menjadi bersih dan lestari secara berkelanjutan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
 
Tidak melalui kebijakan saja, namun secara nyata Gubernur Koster telah memfasilitasi pembangunan 239 TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah – Reduce Reuse Recycle) di Kabupaten/Kota se-Bali, 3 TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di Kota Denpasar, 2 TPST di Kabupaten Badung, 1 TPST masing-masing terdapat di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Jembrana untuk mewujudkan Bali bersih dari pencemaran sampah. 
 
Kemudian di dalam memenuhi kebutuhan air bersih di Bali dan mencegah kerusakan ekosistem alam akibat pengeboran air bawah tanah, orang nomor satu di Bali ini sedang membangun 2 bendungan, yaitu Bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng dan Bendungan Sidan yang berada di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Gubernur Koster juga berupaya membuat alam Bali ini bersih dari polusi kendaraan berbahan bakar minyak. Hal ini dengan konsisten terus mengampanyekan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali, sampai tidak henti-hentinya mengajak petani, pelaku usaha pertanian dan perkebunan untuk meniadakan penggunaan pupuk kimia di lahan pertanian maupun perkebunan dengan memberi solusi menggunakan pupuk organik. Sehingga, berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tercatat luas pertanian organik di Bali telah menuju 35 ribu hektare dari total luas lahan 70.966 hektare. Sistem Pertanian Organik juga sudah menjalar sampai ke subsektor perkebunan. Di Bali, lahan kebun organik telah mencapai 154 ribu hektare dari total lahan perkebunan seluas 201 ribu hektare.
 
Dosen Program Studi Agroekoteknologi, Fakultas Pertanian, Universitas Udayana, Ni Luh Kartini menilai Gubernur Bali, Wayan Koster merupakan pemimpin yang serius memikirkan kondisi ekosistem alam Bali dengan memiliki cita-cita bagaimana agar Pulau Bali menjadi pulau organik. Sehingga dengan dikeluarnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik merupakan langkah yang sangat tepat. Kata Kartini, sawah di Bali harus terus dipertahankan secara organik maupun jumlah luasannya, karena sekarang sawah kondisinya 
sangat tidak subur akibat gempuran pupuk kimia dan luasannya menyempit. "Kalau hal ini dibiarkan, maka dampaknya sangat besar, dimana selain Bali mengalami ketahanan pangan, Bali juga akan defisit 
air," katanya.
 
Perda Sistem Pertanian Organik yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster sangatlah tepat sebagai upaya menjaga keseluruhan ekosistem alam di Bali, mulai dari unsur tanah, binatang, air, sampai kualitas tumbuhan pangan menjadi sehat tanpa pencemaran kimia. "Sehingga, saya berharap Perda ini harus diimplementasikan secara masif tidak saja oleh gubernur, namun Bupati/Walikota se-Bali, camat dan perangkat pemerintahan desa sampai Bendesa Adat, Kelian Subak," imbuh Kartini. 
 
Kartini yang juga merupakan Ketua Forum Danau Nusantara menilai upaya menjaga ekosistem alam Bali tidak saja dilaksanakan dari hilir, namun hulunya juga perlu diberikan perlindungan secara ekstra. Sehingga Pergub Bali tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut yang digagas Gubernur Bali, Wayan Koster merupakan upaya untuk memuliakan anugerah alam Bali yang telah memberikan Pulau Dewata sebanyak 4 danau (Danau Batur, Danau Beratan, Danau Tamblingan, dan Danau Buyan) yang kondisinya diketahui dalam keadaan sangat memprihatinkan.
 
"Sehingga saya berharap pemerintah mulai mengajak masyarakat yang melakukan aktivitas keramba untuk beralih ke profesi lainnya, mungkin dengan memberikan subsidi, karena danau itu tidak boleh terdapat keramba, kalau terus bertambah keramba di danau, maka ekosistem danau menjadi terancam rusak parah,” ungkapnya.
 
Kebijakan Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut menurut pandangannya adalah tanggungjawab besar yang sedang diemban Gubernur Bali, Wayan Koster untuk lebih bekerja keras mengembalikan ekosistem danau di Bali supaya kembali sehat dan berkualitas. 
 
Ketua Petani Muda Keren, Anak Agung Gede Agung Wedhatama menilai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik sangat baik dampaknya bagi pertanian Bali 
untuk menjaga ekosistem alam Bali dari masa kini dan masa depan. Perda ini, dikatakan Wedhatama secara nyata dan langsung sangat mendukung pertanian Bali berbasis keselarasan alam atau organik yang sangat fundamental bagi masyarakat Bali terutama dalam sektor pertanian. Sistem Pertanian Organik yang digagas Gubernur Bali, Wayan Koster sangat ramah terhadap lingkungan yang merupakan warisan budaya leluhur Bali dengan mengedepankan sinergitas antara manusia, alam dan lingkungan. Perda Sistem Pertanian Organik secara langsung juga 'mengikat' masyarakat pertanian di Bali untuk menjaga ekosistem alam Bali secara holistik, mulai dari menjaga hutan, menjaga sumber air, menjaga kesehatan tanah serta menjaga konsumen untuk tetap sehat dan bekelanjutan.
 
“Jadi Perda Sistem Pertanian Organik merupakan ide revolusioner Bapak Gubernur Wayan Koster untuk menjaga kesehatan ekosistem alam Bali dari gempuran produk kimia, hingga menjaga kesehatan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat Bali. Ini ide cemerlang yang cukup berani di dalam maraknya perusakan alam dan lingkungan akibat produk-produk sintetis atau kimia baik berupa pupuk, pestisida, herbisida dan sebagainya,” kata Ketua Petani Muda Keren. 
 
Regulasi ini harus diimplementasikan, karena mengajak masyarakat untuk bertani seraya menjaga alam dan lingkungannya, serta manusia. Apalagi hasil pertanian di Bali selalu menjadi primadona pasar ekspor. Karena brand Bali yang begitu kuat di mancanegara, ditambah lagi Bali sebagai penghasil produk pertanian seperti palawija, hortikultura sampai perkebunan. “Dengan merawat ekosistem alam dengan melakukan perilaku organik yang tersertifikasi, otomatis nilai tambah produk pertanian petani Bali akan meningkat, baik secara kualitas, produktifitas maupun harga produk menjadi meningkat, lalu manfaat ekonominya dirasakan oleh petani itu sendiri,” ujarnya seraya menyatakan jika Perda Sistem Pertanian Organik ini serius dijalankan secara berkelanjutan, maka Bali akan menjadi pulau spesial yang otentik dengan nilai tambah Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan niscaya Bali akan menjadi percontohan nasional hingga dunia dalam penerapan Sustainability Farming, Green Economy serta Future Better Life.
 
"Saya berharap pemerintah harus mempercepat pembuatan LSO (Lembaga Sertifikasi Organik) sebagai wadah legal tersertifikasinya kebun-kebun organik para petani di Bali. Dengan adanya lembaga ini, maka petani akan mendapatkan legitimasi serta kepercayaan dari pasar baik lokal, nasional maupun ekspor. Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali dan Desa Se-Bali juga kami harapkan menangkap Perda Sistem Pertanian Organik ini sebagai isu strategis di desa dengan membuat Perbup/Perdes terkait pertanian organik, lalu mengimplementasikannya," tegasnya.
 
Ketua Forum DAS Bali, I Made Sudarma, menilai Gubernur Bali, Wayan Koster adalah pemimpin yang sangat komit terhadap perlindungan lingkungan untuk menjaga ekosistem alam Bali dengan nilai-nilai kearifan lokal Bali, Sad Kerthi yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. "Dari nilai-nilai Sad Kerthi, saya lihat ada yang berpihak kepada ekosistem alam Bali, yaitu Segara Kerthi (penyucian dan pemuliaan pantai, laut), Danu Kerthi (penyucian dan pemuliaan sumber air), dan Wana Kerthi (penyucian dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan)," ungkapnya.
 
Sehingga Pergub Bali tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, hingga Pergub Bali tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dikeluarkan Gubernur Bali harus terus di Monev untuk mengetahui seberapa besar program ini berjalan. Kemudian di dalam mengatasi permasalahan lingkungan, ini merupakan tugas bersama, tidak saja dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Bali, namun persoalan lingkungan seperti sampah plastik sampai perlindungan danau, mata air, sungai dan laut, sudah seharusnya dilakukan seluruh stakeholder dengan cara bertanggungjawab.
 
Made Sudarma yang juga merupakan Dosen Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unud juga mengapresiasi langkah Gubernur Bali, Wayan Koster dengan menerapkan konsep kearifan lokal Bali, Wana Kerthi kepada masyarakat untuk menjaga alam Bali. Karena, Gubernur Bali sudah melihat hutan itu tidak saja berfungsi sebatas menyediakan oksigen dan mengurangi emisi karbon, namun hutan juga sangat penting untuk menyediakan air tanah. Kalau hutan ini hancur, maka air yang bersumber dari hujan tidak ada yang masuk ke dalam tanah. Sehingga kegiatan konservasi dan pelestarian hutan harus dilakukan bersama. "Kemudian daerah hulu yang mengalami erosi harus kita benahi, reboisasi, dan pulihkan," cetusnya.