balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (15/8/2023).
Ranperda tersebut yakni Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya, dan Keagamaan dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,.
Dijelaskan Bupati Giri Prasta, bahwa proses penyusunan rancangan perubahan APBD maupun rancangan penjabaran perubahan APBD tahun 2023, sudah berada dalam tahap pemulihan ekonomi yang semakin membaik dan diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menjaga perekonomian. Sedangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya, dan Keagamaan, dikatakan bahwa dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam beserta isinya, serta untuk mewujudkan kehidupan masyarakat sejahtera dan bahagia lahir batin sesuai dengan prinsip yang mengadopsi filosofis kehidupan dan kearifan lokal masyarakat Bali yaitu Tri Hita Karana.
“Hari ini kita menyampaikan Ranperda penguatan adat agama tradisi seni dan budaya termasuk juga pembahasan APBD perubahan tahun 2023. Saya kira ini yang harus kita lakukan bersama-sama antara pemerintah dan legislative. Ini muara yang kita inginkan hanya satu, yaitu membuat Krama Badung sejahtera dan bahagia,” ujarnya.
Selanjutnya, berkenaan dengan penjelasan umum terhadap Dokumen Penganggaran Daerah Tahun 2023 disampaikan Bupati Giri Prasta bahwa pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 7,4 triliun lebih meningkat sebesar Rp 1,34 triliun lebih atau 22% dari APBD (induk) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 6 triliun lebih. Sedangkan belanja daerah dirancang sebesar Rp 8,4 triliun lebih meningkat sebesar Rp 2,4 triliun lebih atau 40% dari APBD (induk) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 6 triliun lebih.
“Perubahan anggaran kita sesuaikan dengan pendapatan, karena kita melakukan inovasi kaitannya dengan sumber pendapatan utamanya dari pajak hotel dan restoran. Ini cara kita untuk memberikan tambahan dan saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Badung dan semua tokoh yang ada, termasuk yang paling utama mengucapkan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena kebesaran Beliau kita mendapatkan sebuah inovasi dan mendapatkan pendapatan yang lumayan. Ini demi kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang kita cintai,” tutupnya.
Turut hadir Ketua DPRD dan para Wakil Ketua serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa beserta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Wilayah Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.