Gagal Lagi Bobol ATM, Residivis Asal Gresik di Juk | Bali Tribune
Diposting : 5 September 2023 01:09
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune / DIBEKUK - Residivis pembobol ATM asal Gresik, Jawa Timur akhirnya dibekuk polisi.

balitribune.co.id | Negara - Tersangka percobaan pembobolan ATM di salah satu toko modern di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara akhirnya dibekuk polisi. Tersangka adalah residivis kasus yang sama.

Sebelumnya percobaan pembobolan ATM terjadi di salah satu toko modern di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana pada Minggu (20/8) dini hari. Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 04.19 Wita. Identitas tersangka terlacak setelah polisi melakukan identifikasi.

“Kami berhasil menangkap tersangka berdasarkan petunjuk di TKP dan CCTV diseputaran TKP serta di backup Tim Inafis Polda Bali melalui pencocokan wajah sehingga di dapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka,” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana Senin (4/9).

Tersangka diketahui bernama Mohammad Andri Rahman (38) asal Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gersik, Jawa Timur. Tersangka juga merupakan seorang residivis kasus yang sama di Kabupaten Gersik pada tahun 2014 dengan vonis hukuman selama 1 tahun 3 bulan. Setelah sempat dilakukan pengejaran ke rumahnya di Gersik, tersangka akhirnya berhasil diciduk pada Sabtu (2/9) di Jalan Banyuwangi Ketapang, Desa Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi saat tersangka hendak menuju Denpasar.

Dikatakannya, saat diintrogasi dan diperlihatkan barang bukti yang ditinggal di TKP, tersangka pun tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada Sabtu (19/8) sekira pukul 20.00 Wita pulang dari kerja di Tabanan hendak pulang ke Gersik mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Jembrana, tersangka berhenti di toko modern tersebut. Dalam situasi sepi, muncul niat tersangka untuk mencuri.

“Tersangka sempat bingung dan melanjutkan perjalanan,” ungkapnya

“Tetapi saat hendak berangkat, tersangka melihat ada tangga menempel ditembok rumah di sebelah TKP. Dirinya langsung naik ke atap toko membongkar genteng agar bisa masuk kedalam,” imbuhnya. Saat sedang mencoba membongkal mesin ATM tersebut, tersangka keburu ketahuan dan melarikan diri meninggalkan barang bukti di TKP. Menurutnya tersangka yang berprofesi sebagai tukang las memang membawa peralatannya pulang ke Jawa. Pelaku membobol mesin ATM menggunakan sejumlah peralatan yang dibawanya tersebut.

“Tersangka tidak mengetahui saat ATM dibongkar alarm ATM tersebut berbunyi di kantor pusat. Aksi tersangka menggunakan mesin gerinda diketahui petugas ATM BCA. Tersangka melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa tangga, gerinda, dan sejumlah perkakas lainnya termasuk sepeda motor yang dikendarai tersangka,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Yo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman 7 tahun penjara.