Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penganiayaan terhadap Buruh Proyek Villa di Kaba-kaba, Polisi Tetapkan Dua Tersangka dan Satu DPO

Bali Tribune/ TUNJUKKAN – Polres Tabanan tunjukkan pelaku penganiayaan saat jumpa pers, Selasa (19/9/2023).



balitribune.co.id | Tabanan - Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Didik Haryono (28) buruh proyek vila di Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, yang terjadi pada Jumat (8/9/2023). Dua orang yang diduga melakukan penganiayaan berhasil ditangkap di Wilayah Ubud, Gianyar.

Kedua tersangka ditangkap di daerah Ubud, Minggu (10/9/2023). Sedangkan satu orang lagi masih DPO. Dua tersangka yang ditangkap ialah Gedion Lendu alias Dion (27) dan Andreas Bengo Ole alias Andika (33). Keduanya berasal dari Sumba Barat Daya, NTT.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peristiwa kekerasan, team langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Dari keterangan saksi di lapangan diperolah impormasi, usai melakukan tindakan kekerasan para pelaku langsung melarikan diri. Dari keterangan salah satu saksi kalau salah satu dari pelaku mempunyai istiri yang tinggal di wilayah Gianyar.

Berbekal informasi tersebut kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Gianyar, dan didapat informasi kalau pelaku akan bekerja disalah satu proyek villa di wilayah Ubud. Selanjutnya Team melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan mandor serta Kelian Dinas wilayah tersebut dan dibenarkan ada dua orang baru yang akan bekerja dan berada di sebuah bedeng proyek villa, yang terletak di Banjar Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Setelah dilakukan pengecekan dibenarkan bahwa dua orang terduga pelaku tersebut yang melakukan kekerasan. Selanjutnya kedua orang pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Tabanan.

Ditambahkan pengembangan informasi dari kedua tersangka dan lima orang saksi yang ada di TKP masih terus didalami. Dan kini pihaknya masih memburu salah seorang DPO berinisial O yang diduga kuat juga turut serta dalam peristiwa itu. "Jadi ada dua tersangka dan satu DPO lagi yang memang sedang kami buru sekarang ini," ungkapnya, saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (19/9/2023).

Sementara itu, motif penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman. Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada korban dengan menggunakan sajam. Akibatnya korban mengalami luka di dada sebelah kanan dan luka di bagian kepala. "Dalam aksi ini, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara," tandasnya.

wartawan
JIN
Category

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.