Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

195 Orang Pelamar P3K Klungkung Tidak Lulus

Bali Tribune/ A.A. Istri Alit Pramawati.



balitribune.co.id | Semarapura - Sebanyak 195 orang pelamar P3K Klungkung tidak lulus dari jumlah pelamar 1700 Klungkung. Hal itu ditegaskan oleh Kabid Informasi Pengadaan dan Pemberhentia pada BKBSDM Klungkung A. A. Istri Alit Pramawati.

Menurut Pramawati menyebutkan ada total pelamar P3K Klungkung  sebanyak 1700 namun sesuai pengumuman yang diumumkan pada Senin 16 Oktober 2023. Dari pengumuman itu yang memenuhi syarat yang lolos seleksi administrasi sebanyak 1.505 orang,sedangkan Yang tidak lulus seleksi administrasi 195 orang.  Yang tidak lulus itu dari guru, jabatan fungsional guru ada 16 orang yang tidak lulus seleksi administrasi, kesehatan ada 77, teknis ada 102. Semuanya jabatan fungsional.

Dari hasil tersebut diketahui penyebabnya di antaranya satu ijazah dan dari transkrip nilai berbeda dengan nama pelamar atau atas nama orang lain. "Misalnya ijazahnya namanya si A, di transkrip nilainya namanya si B. Hasil sken ada yang terpotong transkrip nilainya, ada hasil sken sama sekali tidak terbaca, ijazah atau transkrip nilai fotokopian karena di pengumuman kami sudah jelas dokumen yang dilampirkan adalah scan dokumen asli," ungkapnya.

Surat lamarannya ada yang tidak sesuai padahal sudah jelas ditujukan kepada bupati, tidak mengunggah salah satu berkas, surat pernyataan lima poin itu ada diubah, kualifikasi pendidikan tidak sesuai, foto tidak berlatar merah satu orang saja (semua sudah). Itu untuk guru. Kalau yang kesehatan ada surat lamaran tidak ditanda tangani, lima poin itu tidak, ijazah dan trankrip nilai sama seperti tadi. Sementara untuk surat keterangan bekerja minimal dua tahun itu tidak diupload.  

"Besok masa sanggah sampai sabtu yang akan datang .Sementara Formasi untuk guru 373, Kesehatan 446, Teknis 64 jadi jumlah Totalnya 883. Masa sanggah 19-21, sedangkan pengumuman pasca sanggah mulai 22-28 Oktober ini,” sebutnya.

wartawan
SUG
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.