BALI TRIBUNE - Paguyuban radio masyarakat (HT) “Pada Girang” Frekuensi 149.480 MHz Kelurahan Sumerta Kecamatan Denpasar Timur, menggelar aksi memungut sampah plastik serta Deklarasi Gerakan Anti Narkoba di kawasan Jalan Meduri Kelurahan Sumerta, Minggu (11/6).
Ketua Paguyuban “Pada Girang “, Ketut Dira mengatakan, kegiatan ini serangkaian memperingati hari jadi ke-3 Paguyuban radio masyarakat (HT) di Kelurahan Sumerta. “Saya berharap melalui kegiatan ini lingkungan kami di Kelurahan Sumerta khususnya dan Denpasar pada umumnya bisa bersih dari sampah plastik maupun bersih dari narkoba,” kata Ketut Dira.
Ditambahkan, untuk kegiatan ini melibatkan peran serta anak-anak sekolah, Karang Taruna, serta masyarakat se-Kelurahan Sumerta. Adapun rute yang dilalui jalan santai ini, start dari jalan Meduri menuju jalan Supratman kemudian belok kiri ke jalan Nusa Indah lalu belok kiri menuju jalan Akasia selanjutnya ke jalan Matahari I selanjutnya menuju jalan Katerangan dan kembali finish ke jalan Meduri.
Camat Denpasar Timur, Dewa Puspawan yang didampingi Lurah Sumerta, Made Tirana, mengapresiasi rangkaian kegiatan Hut Paguyuban PAGI yang diisi dengan kegiatan jalan santai sambil memungut sampah plastik serta pendeklarasian gerakan anti narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, yang mana kegiatan ini merupakan sebuah komitmen antara masyarakat dan aparat desa untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari sampah serta yang terpenting adalah bebas dari narkoba,” kata Puspawan.
Menurutnya, kegiatan ini tentunya juga mendukung program Pemerintah Kota Denpasar maupun Pemerintah Pusat yang sedang menggencarkan gerakan kebersihan maupun mewaspadai atau mencegah peredaran narkoba di masyarakat yang sudah terjadi secara masiv. “Mudah-mudahan program seperti ini bisa digetoktularkan kepada desa atau kelurahan lainnya sehingga lingkungan menjadi bersih dan utamanya bisa bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Perwakilan BNN Kota Denpasar, IGN Sardula menyambut baik pendeklarasian tentang gerakan anti narkoba. Selain itu melalui kegiatan ini juga untuk lebih berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Denpasar khususnya di Kelurahan Sumerta ini. “Jadi deklarasi ini merupakan bentuk atau wujud kepedulian masyarakat Kelurahan Sumerta didalam upaya utuk memerangi penyalahgunaan narkotika,” kata Sardula.
Lebih lanjut menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak BNN Kota Denpasar semata, namun diperlukan upaya bersama-sama untuk mencegah maupun memeranginya. “Oleh karena itu, kami berharap kegiatan seperti ini bisa diteruskan ke desa/kelurahan di Kota Denpasar. Tidak hanya lewat penyuluhan narkoba semata, namun lebih kepada tindakan nyata melalui deklarasi seperti ini. Yang terpenting bisa menjauhkan diri serta menghindari bahaya penyalahgunaan narkotika itu sendiri,”kata Sardula.