balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa merespons undangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto. Dalam acara di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (10/1), Artha Dipa menerima bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kabupaten Karangasem bersama 62 Kepala Daerah lainnya.
Penyerahan RDTR dengan total anggaran Rp 130,473,662,000, adalah hasil dari kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023. Sebanyak 77 RDTR Kabupaten/Kota dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) telah berhasil disusun, membawa dampak positif pada pertumbuhan investasi dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Acara ini juga menjadi momen pemenuhan komitmen melalui Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR antara Direktur Jenderal Tata Ruang dan kepala daerah pada Agustus 2023. Dalam upaya percepatan integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), pemerintah mendorong proses RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Diamanatkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, memberikan dorongan positif melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, khususnya melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Integrasi RDTR dengan sistem OSS-RBA menjadi kunci penting dalam mempercepat penerbitan KKPR, membuat proses perizinan lebih efisien dan transparan.
Meski 203 RDTR sudah terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah tetap dibutuhkan untuk memastikan ketersediaan RDTR merata di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN terus fokus pada percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA, mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Pada masa depan, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, sehingga penyelenggaraan penataan ruang menjadi aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.