balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah panasnya hubungan Pemkab Badung dengan Desa Adat Pererenan terkait penyewaan tanah negara di Pantai Lima, belakangan kepergok ada investor lain mengurug tanah negara di seputaran daerah itu.
Lokasinya tak jauh dari tanah yang disengketakan antara Pemkab Badung dan Desa Adat Pererenan. Tepatnya areal yang diurug berada di daerah aliran sungai (DAS) Tukad Bausan, Pererenan.
Ada 26 are tanah negara yang sudah masuk dalam inventarisasi aset daerah Badung diurug secara ilegal oleh investor.
Dari pantauan di lokasi, pengurugan tepat berada di sebelah Utara Lyma Restauran. Tampak batu-batu ukuran besar di sepanjang aliran sungai. Batu tersebut sebagai pondasi sekaligus senderan. Sementara di bagian atasnya dilakukan pengisian dengan tanah urug.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba menyatakan bahwa lokasi itu adalah tanah negara yang sudah masuk inventaris aset daerah. Namun kegiatan pengurugan di Tukad Bausan, bukan merupakan kegiatan pemerintah.
"Untuk kegiatan saat ini bukan kita yang melaksanakan,” kata Surya Suamba saat dikonfirmasi Rabu (25/6/2024).
Penataan di kawasan itu kata dia dirancang tahun depan. Jika pun ada aktivitas pengurugan saat ini, ia menegaskan itu bukan dilakukan oleh Pemkab Badung.
"Kami belum tahu siapa yang melakukan kegiatan di sana, karena permohonan izin juga tidak ada. Seharusnya tidak boleh ada kegiatan pengurugan tanpa izin pemerintah. Apalagi tanah tersebut adalah tanah negara,” katanya.
Aktivutas ilegal dengan cara mengurug tanah negara itu juga disorot oleh Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.
Menurut dia pihaknya sempat menanyakan proyek pengurugan itu kepada Dinas PUPR Badung saat sidak ke Pantai Lima.
"Saat sidak kami sempat melihat dan mempertanyakan proyek itu," ujarnya.
Karena proyek itu tanpa izin pemerintah Ponda pun meminta pemerintah mengambil sikap tegas.
“Kita minta untuk segera dihentikan,” tegas politisi asal Mambal itu.