balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu penyakit serius yang memerlukan biaya cukup besar untuk pemeriksaan dan pemulihan adalah gagal ginjal atau hemodialisa. Penderita gagal ginjal umumnya membutuhkan perawatan medis intensif seperti dialisis atau transplantasi ginjal untuk menjaga keseimbangan tubuh mereka. Melakukan perawatan medis secara intensif mengharuskan pengeluaran yang besar, sehingga penting untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendukung biaya tersebut.
Saat ini, Bambang Sudjatmiko mengidap gagal ginjal dengan melakukan cuci darah rutin selama dua kali dalam seminggu. Bambang merupakan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1.
“Selama ini, saya menjalani pemeriksaan dan cuci darah rutin di RS Surya Husadha Denpasar. Pelayanannya bagus dengan tidak membeda-bedakan setiap pasien dan ruang rawat inapnya nyaman,” jelas Bambang.
Dengan adanya program JKN ini, masyarakat dapat lebih mudah menjangkau layanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan penyakit umum, serta perlindungan finansial terhadap biaya perawatan medis yang mahal untuk kondisi-kondisi kronis termasuk gagal ginjal.
"Semua prosedur mulai dari pendaftaran hingga perawatan di rumah sakit berjalan dengan lancar. Saya merasa tenang karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan," ujar Bambang.
Melalui akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap layanan kesehatan, Program JKN telah membantu meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan tanpa beban biaya yang berat. Program ini tidak hanya memberikan keamanan finansial tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara signifikan.
Pada kemajuan teknologi saat ini, memudahkan peserta yang membutuhkan hemodialisa dengan menggunakan aplikasi sidik jari di rumah sakit. Melalui fitur ini, pasien hanya perlu mendaftar dan merekam sidik jari mereka saat kunjungan pertama. Penggunaan aplikasi sidik jari diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan efisiensi waktu bagi pasien yang mengalami gagal ginjal.
Sistem sidik jari mengurangi kemungkinan kesalahan dalam verifikasi identitas pasien, yang bisa terjadi jika menggunakan metode manual seperti kartu identitas atau nomor peserta. Teknologi sidik jari memastikan bahwa hanya pasien yang terdaftar yang dapat mengakses layanan hemodialisa, sehingga mengurangi risiko penipuan atau kesalahan administratif.
Dengan proses yang lebih cepat dan mudah, pasien merasa lebih nyaman dan kurang stres ketika harus menjalani prosedur hemodialisa. Hal ini sangat penting karena pengobatan gagal ginjal sudah cukup menuntut fisik dan mental pasien, sehingga segala bentuk kemudahan dan efisiensi sangat membantu dalam meringankan beban mereka.
“Kedepannya saya berharap agar Program JKN tetap berlanjut dan konsisten dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran sebagai peserta JKN sangatlah mudah, sehingga menurutnya tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak menjadi peserta JKN. Oleh karena bagi saya partisipasi masyarakat dalam program ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” pungkas Bambang.
Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN terus mengembangkan inovasi untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan. Salah satu inovasi tersebut adalah Aplikasi Mobile JKN yang memiliki beragam fitur untuk memudahkan Peserta JKN. Fitur-fitur tersebut mencakup informasi peserta, pendaftaran antrean online, konsultasi dengan dokter, perubahan data peserta, skrining riwayat kesehatan, informasi iuran, pengaduan layanan JKN, informasi ketersediaan tempat tidur, dan masih banyak lagi kemudahan lainnya yang ditawarkan oleh Aplikasi Mobile JKN.
Selain Aplikasi Mobile JKN, tersedia juga layanan daring lain untuk peserta JKN seperti Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan BPJS Kesehatan Care Center 165. Tujuan dari layanan-layanan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN.