Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DIDUGA "BERMAIN PERKARA", KAPOLRESTA DENPASAR DUA KALI KALAH PRAPERADILAN

Bali Tribune / PUTUSAN - Hakim praperadilan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH saat membacakan putusan di PN Denpasar, Kamis (21/11) lalu

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP dengan tersangka Frederik Surya Tjoe (41) - Helda (44) dilaporkan sejak 2021, namun berkas perkara hingga saat ini belum tuntas. Bahkan dua kali Kapolresta Denpasar menerbitkan SP3, dan dua kali pula Kapolresta Denpasar dikalahkan dalam praperadilan. Fernando Lesmana selaku pelapor yang mempraperadilkan Kapolresta Denpasar, permohonannya dikabulkan oleh hakim praperadilan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH dalam putusannya di PN Denpasar, Kamis (21/11/2024). Dalam putusannya, hakim memerintahkan termohon dalam hal ini Kapolresta Denpasar untuk melanjutkan penyidikan karena sudah ditemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Frederik dan Helda menjadi tersangka. Dengan demikian, SP3 yang diterbitkan oleh Kapolresta Denpasar adalah tidak sah.

"Menyatakan Penghentian Penyidikan sebagaimana dalam surat Termohon Nomor: B/27.B/V/RES.1.24/2024 tanggal 29 Mei 2024 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Hal:

Surat Perintah Penghentikan Penyidikan Jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/10/V/RES.1.24./2024 tanggal 29 Mei 2024 disertai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/80/V/RES.1.24./2024 tanggal 29 Mei 2024 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S Tap/81/V/RES.1.24./2024  tanggal 29 Mei 2024, adalah tidak sah. Memerintahkan Termohon melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/III/2021/RESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 28 Maret 2021," baca Budi Pastima dalam putusannya.

Hakim praperadilan juga menimbang keterangan saksi ahli dari pemohon, Dr. Ahmad Sofian, SH, MA dosen dari Universitas Bina Nusantara bahwa penyidik yang menerbitkan SP3, sementara penyidik sendiri yang menerbitkan sidik, tersangka, dan DPO. Sehingga secara logika hukum orang yang sudah DPO tidak dapat di SP3. Dan pengadilan sendiri pun sudah menyatakan tidak boleh. "Dasar penerbitan SP3 karena tidak cukup bukti. Sementara penetapan tersangka karena minimal adanya dua alat bukti. Seharusnya hakim yang memutuskan orang ini terbukti bersalah atau tidak. Kalau penyidik yang menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, berarti penyidik sudah memvonis orang tersebut tidak terbukti. Padahal yang menentukan orang itu terbukti bersalah atau tidak adalah hakim di persidangan," kata Ahmad Sofian dalam keterangannya di muka persidangan, Rabu (20/11).

Dengan putusan hakim praperadilan ini, seakan menjadi pembelajaran bagi Kapolresta Denpasar karena sebelumnya juga telah menerbitkan SP3 dan Fernando melakukan praperadilan dan dalam putusan majelis hakim I Wayan Suarta, SH, MH tanggal 17 Januari 2024 menerima permohonan Fernando dan memerintah Kapolresta Denpasar untuk kembali melanjutkan penyidikan. Namun setelah membuka kembali SP3 itu, lagi - lagi Kapolresta Denpasar menerbitkan SP3. Sehingga Fernando kembali melakukan praperadilan dan lagi - lagi Kembali Kapolresta Denpasar dinyatakan kalah dengan skor 2 - 0.

Pada Oktober 2022 lalu, kedua tersangka Frederik dan Helda yang telah berstatus DPO mempraperadilkan Kapolresta Denpasar namun putusan hakim praperadilan dimenangkan oleh Kapolresta Denpasar. Namun menariknya, sekarang Kapolresta Denpasar justru menerbitkan dua kali SP3 dan keduanya itu dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan.

Sementara Lodewyk Siahaan SH selaku kuasa hukum pelapor yang dihubungi via telepon mengatakan, sesuai fakta persidangan, bahwa hakim praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan

SP3 tanggal 29 Mei 2024 yang diterbitkan Kapolresta Denpasar ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar adalah tidak sah. Pengacara berdarah Batak ini justru mempertanyakan kepada Kapolresta Denpasar ada apa sehingga dua kali menerbitkan SP3. Sedangkan penyidik telah menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup. Frederik dan Helda sendiri  telah berstatus tersangka dan masuk DPO yang justru diterbitkan sendiri oleh Polresta Denpasar. Bahkan dikuatkan dengan Red Notice oleh Divisi Hubungan Internasional Polri atas permintaan Polda Bali. Selain itu, telah nyata secara fakta di persidangan telah ditemukan 3 alat bukti terkait laporan pengaduan kliennya, yaitu saksi terpenuhi, saksi ahli Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH terpenuhi serta petunjuk persesuaian rekaman CCTV dan bukti di TKP terpenuhi. "Kami mengucapkan terimakasih kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah membuat terang peristiwa pidana tersebut. Untuk seterusnya kami akan mengawal laporan kasus ini sampai selesai," katanya.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan akan melaksanakan putusan hakim tersebut. "Kita akan proses sesuai dengan aturan dan melaksanakan putusan hakim," katanya.

wartawan
RAY
Category

Marak Melintas di Jalan Raya, Buggy Wisata di Badung Ditertibkan Polisi

balitribune.co.id | Mangupura - Maraknya kendaraan buggy yang beroperasi di kawasan pariwisata Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain terlihat melintas di jalan umum, sejumlah kendaraan tersebut diduga tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click

Kembangkan Kampung Lele Darmasaba, Pemkab Badung Salurkan Bantuan Sarana Budidaya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat pengembangan usaha perikanan budidaya melalui program Kampung Lele di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Program ini disinergikan dengan BERLIAN (Beternak Lele untuk Kemandirian dan Nutrisi Anak) untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pemenuhan gizi anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Evaluasi Progres Kegiatan APBD 2026, Bupati Minta Perangkat Daerah Fokus Solusi Isu Strategis, Bukan Sekadar Serapan Anggaran

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan agar seluruh jajaran perangkat daerah tidak sekadar mengejar angka realisasi anggaran secara administratif. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut harus mampu menyentuh langsung dan menuntaskan berbagai isu strategis yang dihadapi oleh masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Rangkaian Karya Mamungkah Ngenteg Linggih Pura Segara Serangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri rangkaian karya Mamungkah Ngenteg Linggih, Caru Manca Kelud, Nyatur Rebah, Lan Mupuk Pedagingan Pura Segara, Desa Adat Serangan, pada Soma Wage, Senin (19/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Discovery Kartika Plaza Hotel dan Discovery Mall Bali Hadirkan Perayaan Anniversary "Dazzling Elegance" dengan Musik, Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Mengusung tema "Dazzling Elegance", Discovery Kartika Plaza Hotel merayakan Anniversary ke-36 bersama Discovery Mall Bali yang ke-22 melalui perayaan spektakuler di KUTAKITA Sundown Yard, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (20/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

ASUS Resmi Hadirkan ASUS ProArt P14 dan P16 di Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - ASUS ProArt P14 (H7407BA) dan ASUS ProArt P16 (H7607BA) dengan superchip NVIDIA RTX Spark™, telah resmi hadir di Indonesia yang diluncurkan, Selasa (20/10) di Jakarta. ASUS ProArt P14 hadir dengan Unified Memory 64GB, sedangkan ASUS ProArt P16 membawa Unified Memory 128GB. Keduanya ditujukan bagi kreator profesional yang ingin menjalankan model AI generatif langsung di laptop.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.