Opsen Diberlakukan, Kalangan Otomotif Harapkan Insentif Fisikal   | Bali Tribune
Diposting : 12 December 2024 13:26
HEN - Bali Tribune
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar tentang Pajak daerah dan Retribusi sebagaimana tertera dalam  Paragraf 6 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dimana pada pasal 38 disebutkan, Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran PKB terutang. Kemudian diikuti dengan Pasal 39 tentang Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dinilai akan menurunkan penjualan kendaraan bermotor baik motor maupun mobil diwilayah Bali.

Gede Subawa, Manager Hino via pesan WA pada Bali Tribune mengatakan, Opsen adalah penambahan pajak untuk pendapatan daerah sebesar 66% atas nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke pertama sebesar 12% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar 1,2% dan dipungut secara bersamaan.

“Sudah pasti dengan diberlakukan Perda ini otomotis penjualan  kendaraan bermotor di Bali akan naik, dan ini tentu saja berdampak pada menurunnya penjualan kendaraan di Bali, padahal sektor otomotif termasuk salah satu pilar pendukung ekonomi Bali termasuk Denpasar,” ungkap Subawa.

Dampak pemberlakuan opsen pada penjualan  kendaraan bermotor di Bali juga disampaikan Yohanes Kurniawan selaku region Head Astra Motor Bali.

“Tentunya Perda ini sangat berpengaruh bagi warga kota Denpasar yang ingin membeli kendaraan bermotor,” kata Yohanes.

Meskipun begitu, Kurniawan menegaskan, pada dasarnya sebagai  main dealer motor Honda diwilayah Bali, Astra Motor Bali mendukung semua keputusan pemerintah.

“Pastinya setiap program Pemerintah kami dukung apalagi  bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hanya saja Kami berharap bersamaan dengan pemberlakukan opsen ini, Pemerintah juga memberikan kebijakan lain seperti pemberian insentif fiskal kendaraan untuk menjaga daya beli masyarakat Bali,” ungkap Yohanes Kurniawan.